DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwa

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan Narkotika Jenis Ganja

MANOKWARI, gardapapua.com — Sebanyak 4,9 kilogram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Papua Barat dengan cara di bakar, bertempat di halaman luar Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Polda Papua Barat.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini didapati Polisi, dari 2 orang tersangka masing-masing berinisial L alias Lewi dan I alias Petir.

Salah satu dasar pemusnahan tersebut tertuang dalam Nomor : SPP- SiTA/22.d/IX/2023/Diresnarkoba, 1 september 2023 dan Status sita, nomor : B-303/R.2.10/Enz. 1/08/2023, tanggal 18 agustus 2023. Pemusnahan itu dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP. Junov Siregar, pada Jumat (01/9/2023), siang.

Kapolda Papua Barat, melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP. Junov Siregar, mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut juga telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan Narkotika, dan penatapan dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Junov juga mengatakan, bahwa ini merupakan ungkap kasus selama sebulan terakhir, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan oleh Tim Opsnal II Dirresnarkoba Polda Papua Barat.

Dimana tersangka L alias Lewi ditangkap tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada 14 Agustus 2023, areal pelabuhan laut Manokwari. Dari tangannya didapati narkotika golongan satu jenis ganja seberat 97,12 gram, didalam 4 bungkusan plastik bening.

“Dari BB L alias Lewi kemudian disisihkan 1 gram, yang diambil dari tiap – tiap bungkus untuk dikirim ke Balai POM Manokwari guna pemeriksaan secara laboratorium sehingga yang dimusnahkan 96,12 gram,”Terang Junov Siregar.

Sementara dari tangan tersangka kedua, I alias Petir, yang berhasil tertangkap pada 24 agustus 2023, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5.012,053 gram. Barang bukti di simpan dalam dua bungkus aluminium foil berukuran besar, satu plastik seberat 1.057,1 gram dan satu plastik lainnya seberat 914.307 gram.

“Sedangkan barang bukti seberat 3.040,646 gram, yang di simpan tersangka dalam 202 bungkus plastik ukuran besar. Sehingga totalnya 5.012,053 gram. Kemudian dari total berat bersih narkotika tersebut kami sisihkan 1 bungkus plastik bening ukuran besar dengan 14,549 gram, yang akan dijadikan sample Barang Bukti (BB) saat dipersidangan. Dan yang dimusnahkan total adalah sebanyak 4.996,504 gram yang nantinya akan dimusnahkan,”Jelas mantan Kapolres Teluk Bintuni ini.

Junov membenarkan, bahwa masuknya Barang haram jenis ganja tersebut di Manokwari hingga sejauh ini para pelaku menggunakan mode transportasi jalur laut.

“Jadi mereka ini kurir. Barangnya ini masuk dari Jayapura, Papua. Untuk pengembangan kita akan terus lidik, karena ini Ganja yang diduga berasal dari PNG,”Tutur Junov Siregar. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *