DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsLingkungan dan HAMSudut Pandang

Pj. Gubernur Waterpauw Dorong Revitalisasi Peningkatan Lapas di Papua Barat

MANOKWARI, gardapapua.com — Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si, mendorong penguatan Program revitalisasi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Wilayah Papua Barat.

Selain bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemasyarakatan, tentu menjadi harapan dalam memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki harusnya layak dalam meningkatkan proses pembinaan kepada Masyarakat yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Saya berharap kedepan kalau bisa Pemerintah juga melihat dan membantu Kementerian Hukum dan HAM, untuk melihat pengembangan Lapas – Lapas ini. Ini perlu kita pikirkan semua. Apalagi kita melihat lapas ini cuma begini – begini saja,”Ungkap (Pj) Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si, saat memberikan arahan sambutannya dalam kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan di Lapas Kelas II B Manokwari, Kamis (17/8/2023).

Adapun bila terwujud nanti, hasilnya bisa memberikan kesan pertama pelayanan yang humanis selain penegakan hukum serta pembenahan dan penguatan internal sekaligus pula integrasi dengan mitra kerja Kanwil Kemenkumham di Wilayah Papua Barat, semakin humanis dan terintegrasi.

“Perlu kita pikirkan semua, agar bagaimana cara untuk kita bisa buat revitalisasi lapas. Hal ini perlu dibahas dan disikapi secara bijak dan kolaborasi secara bersama – sama. Mungkin kalau bisa dalam metode tanggung barang antara kemenkumham dan pemerintah daerah, agar bisa membangun lapas yang lebih baik dan memadai, serta humanis serta bisa diterima dengan baik dalam mendukung hal – hal pembinaan di lapas ini,”Tutur Pj. Waterpauw

Waterpauw mengaku prihatin dengan kondisi Lapas yang ada di saat ini, khususnya Lapas kelas II B Manokwari yang dinilai tidak layak sebagai tempat pembinaan bagi warga binaan, karena telah menampung jumlah yang berkelebihan.

“Saya prihatin dengan kondisi ini. Apalagi kalau jumlah atau kapasitas daya tampung sudah tidak sesuai keperuntukannya atau over capacity,”Tukasnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *