Penunjukan Pj. Gubernur Papua, Ramses : “Kita Perlu Pahami Substansi dan Prosedur Yang Diatur Perundangan”
JAYAPURA, gardapapua.com – Ramses Wally selaku Yo Ondofolo Kampung Babrongko, Jayapura, Papua, memminta para pihak agar mencermati mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur yang di atur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Terang dia, bahwa sebagai provinsi induk, masyarakat provinsi papua disebut tidak perlu mempertentangkan keputusan pemerintah pusat dalam menunjuk penjabat (pj) gubernur di provinsi tersebut nantinya.
“Yang pasti pemerintah pusat dalam melaksanakan aturan yang ada, terkait penjabat gubernur papua pasti mengikuti rambu yang ada,” terang ramses
“Siapapun berhak untuk diusulkan, tetapi kembali tadi, ada rambu yang harus di ikuti, misal soal pangkat jabatan, dan kriteria lainya,” ucapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (5/8)
Ramses mengingatkan, bahwa penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur adalah kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri mengusulkan nama untuk selanjutnya diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia, sesuai yang di atur dalam UU 10 Tahun 2016.
Undang-undang itu maupun turunannya juga sudah mengatur kewenangan, substansi dan prosedur yang berlaku dalam penunjukan seorang Penjabat Gubernur.
Seorang penjabat Gubernur diantaranya harus terpenuhi syarat mutlak yakni seorang yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya setara eselon I.
“Juga opini yang berkembang beberapa waktu terakhir soal penjabat gubernur papua wajib OAP itu sah saja, selama ya itu tadi, memenuhi kelengkapan secara administrasinya juga,”Beber ramses
Ia juga minta kepada Presiden agar tanpa ragu menunjuk penjabat gubernur papua menjelang akhir masa jabatan gubernur papua (nonaktif), september mendatang.
Dari tiga nama yang santer diberitakan, kata ramses, salah satu yang paling berpotensi menjadi penjabat gubernur papua yakni Laksamana Muda TNI Purn. Antongan Simatupang.
Purnawirawan TNI AL ini dinilai cukup lengkap secara administrasi, serta background ahli di bidang kedaulatan wilayah dan maritim.
“Bapak presiden tidak perlu ragu, kalau laksda antongan lengkap dan layak, kami masyarakat adat di provinsi papua siap dukung semua keputusan bapak presiden,”Imbuh ramses
Sementara itu, baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan keputusan mengenai siapa saja yang bakal mengisi posisi penjabat gubernur tergantung pada Presiden Joko Widodo.
Dalam waktu dekat diperkirakan akan segera digelar sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
“Kemungkinan besar pertengahan agustus atau akhir,” sebut Tito Karnavian dilansir dari Kompas.Com. [SY/TIM/RED]