Aspirasi RakyatDaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsNasionalPeristiwaPolitikSudut Pandang

Jawab Aspirasi Masyarakat Terkait Dukungan Jadi Carateker, Nataniel Mandacan Angkat Bicara

MANOKWARI, gardapapua.com — Drs. Nataniel D. Mandacan,M.Si, angkat bicara terkait dengan berbagai pihak masyarakat yang menginginkan dirinya menjabat sebagai Pejabat Gubernur Papua Barat, dalam rangka mengisi kekosongan jabatan di 2022-2024.

Dalam tanggapannya, Nataniel Mandacan menilai hal itu merupakan harapan, usulan dan survei dari masyarakat adalah hal yang baik serta tentunya merupakan aspirasi yang lahir dari bawah. Namun demikian yang menentukan tentu adalah Presiden.

“Jadi boleh-boleh saja, tapi yang menentukan adalah Presiden Jokowi,” Ujar Nataniel Mandacan, usai peresmian RSUD Provinsi Papua Barat, Senin (09/05/2022).

Nataniel Mandacan lalu menegaskan, ia siap menjalankan roda pemerintahan Papua Barat, jika ditunjuk Presiden Jokowi sebagai carateker atau pejabat gubernur papua barat menggantikan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan – Wakil Gubernur Moh. Lakotani, yang akan selesai dalam masa jabatan pada Kami 12 Mei 2022.

Nataniel yang keseharian sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat kemudian mengimbau kepada semua lapisan Masyarakat agar tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban umum.

“Kita menunggu hasilnya saja, terpilih atau tidak terpilihnya saya, diharapkan semua lapisan masyarakat yang menyuarakan nama “saya Nataniel Mandacan” agar tetap bersyukur kepada Tuhan dan tidak boleh membuat kekacauan,”Imbau Nataniel

Lebih lanjut Nataniel Mandacan mengatakan, apapun keputusan yang diambil Presiden Jokowi dapat di terima, Karena itu kewenangannya.

“Jangan sampai ada kalimat yang keluar presiden tidak menghargai masyarakat Papua atau tak melihat adanya Otsus,”

“Tak bisa serta merta menyalahkan Presiden karena ini aturan, siapapun yang ditujukan Jokowi itu yang terbaik untuk kita semua,” tegas Nataniel Mandacan.

Sekedar diketahui, carateker atau pejabat Gubernur mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan dengan membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD, Pimpinan OPD, dan seluruh Forkompimda dalam rangka mengefektifkan pemerintahan daerah.

Juga membangun koordinasi yang baik dalam melaksanakan bantuan dan fasilitasi Pelaksanaan dengan unsur Forkopimda, KPU dan Bawaslu dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya di Papua Barat. Dimana kesemuanya, selalu berpedoman pada Nawa Cita dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dasar penunjukan Pejabat Gubernur adalah pasal 201 ayat (10) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *