DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHukum dan KriminalHUMANISLingkungan dan HAM

Dugaan Kasus Tambang Ilegal Dipertanyakan, Polda Papua Barat Sudah Amankan BB 136,97 gram Emas

MANOKWARI, gardapapua.com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan pengembangan pengungkapan dugaan kasus pertambangan ilegal yang hingga kini diduga masih banyak pihak oknum masyarakat tertentu, di wilayah Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Terkait itu, dirinya atas nama masyarakat yang cinta akan lingkungan dan Direktur LP3BH Manokwari mendorong Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tonagogo Sihombing, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) agar semakin mampu membuat terang duduk perkara dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di sepanjang Kali Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

“Sumber LP3BH Manokwari memberi catatan bahwa Polda Papua Barat melalui Dir Reskrimsus telah melakukan penggerebekan dan penangkapan sejumlah pekerja tambang di Wasirawi beberapa Minggu lalu. Namun sayangnya, penyidik Polda Papua Barat sama sekali belum menyentuh para majikan atau sang pemberi modal kerja dan pemberi kerja kepada para anak buahnya yang hingga kini masih meringkuk di tahanan Polda Papua Barat,”Ujar Yan Christian Warinussy.

“Bahkan aparat polisi belum menyentuh juga para pemberi sewa lokasi bagi pekerjaan penambangan itu sendiri,”Tambahnya.

Terpisah, Polda Papua Barat menyatakan berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal yang disebut – sebut menjadi sebuah peristiwa luar biasa, karena dalam beroperasi disebutkan tidak mengantongi ijin resmi. Bahkan, kerusakan alam dan lingkungan kini menjadi catatan tersendiri.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K, M.Krim setelah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan bahwa Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa ijin.

“Sabtu (16/4/2022) Tim Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Sat Brimob Polda Papua Barat, telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa ijin. Sebanyak 46 orang diamankan dan setelah dilaksanakan gelar perkara ditetapkan 31 tersangka,” Ujar Kombes Pol. Adam Erwindi.

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat sendiri, telah berhasil menyita 136,97 gram emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kali Wariori Kampung Wasirawi Distrik Masni Kab. Manokwari.

“Ada 3 kelompok pendulang yang diamankan yakni Kelompok ONK sebanyak 15 orang, kelompok MS sebanyak 10 orang dan kelompok pendulang tradisional sebanyak 6 orang. Barang bukti juga sudah diamankan ada 3 Excavator, genset, alkon dan berbagai jenis peralatan mendulang lainnya,”Beber Kabid Humas.

“Ini tergolong kejahatan lingkungan. Jadi harus dilakukan penegakan hukum bersama untuk mengungkap kejahatan itu akibat perbuatannya ini, pelaku terancam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Denda Rp. 10 miliar rupiah,” Sebutnya. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *