DaerahGarda ManokwariHeadline newsHukum dan Kriminal

Terkait Insiden Amban Mulyono, ‘Tim Avatar’ Polres Manokwari Telah Amankan 2 Pelaku

MANOKWARI, gardapapua.com — Anggota Polres Manokwari melalui tim Avatar Reserse diketahui telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku pasca bentrokan antara dua kelompok warga di kompleks Amban – Mulyoni, Manokwari, yang menewaskan dua orang, pada minggu (18/4), kemarin.

“Dua orang Pelaku insial ATW dan PM, sudah ditangkap dan diamankan oleh Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari. Ada BB berupa 1 buah parang dan 1 buah kapak telah disita dan diamankan,”Ungkap Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, melalui Kasat Reskrim IPTU Arifal, saat di konfirmasi diruang kerjanya, senin (19/4/2021) siang.

Dikatakannya, bahwa kedua pelaku diamankan berdasarkan dua LP yang berbeda. Yakni, LP nomor 196/IV/2021/Sek Manwar dengan pelaku ATW beserta Barang Bukti (BB) sebuah Parang dan LP nomor 198/IV/2021/Sek Manwar dengan pelaku PM serta Barang Bukti (BB) sebuah Kapak.

Dia lalu menjelaskan singkat kronologis kejadian berawal ketika dua orang pemuda/i dari salah satu kelompok saat itu pada minggu (18/4/2021) sekira pukul 8.15 wit melintas menggunakan sebuah sepeda motor dari arah Bumi Marina tujuan Amban, dan saat itu di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat sekumpulan anak – anak muda lainnya yang tanpa sengaja melempari mereka dengan batu. Tak terima dilempari, kemudian mereka kembali dengan membawa sekumpulan teman – temannya dan terjadilah bentrok tersebut hingga berujung kematian dua warga yakni dengan insial FR alias BR dengan luka sabetan parang di bagian belakang kanan kepala, serta insial LA pada bagian dada dan lengan kanan.

” Atas peristiwa ini Korban FR alias BR meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit. Dan sampai saat ini sudah 5 orang saksi telah kami panggil untuk dimintai keterangan,” Sebut Kasat Reskrim.

Adapun kepada kedua Pelaku yakni ATW dan PM dikenai pasal 338, 351 ayat dua.

“Tapi ini nanti akan berkembang sesuai dengan informasi dari saksi dan berdasarkan berita acara pemeriksaan nanti dan koordinasi dengan Jaksa,”Bebernya.

Terkait akan ini Kasat Reskrim IPTU Arifal lalu menghimbau kepada masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, dan tidak terprovokasi dengan hal – hal yang nantinya dapat merugikan banyak orang.

“Ini peristiwa murni tindak pidana. Saya minta situasi kamtibmas bersama kita jaga. Dan kalau mungkin ada masyarakat yang saat kejadian mengetahui atau melihat langsung kejadian ini, dapat bersama memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama mendukung rangkaian proses penyidikan kasus ini berjalan baik hingga ke persidangan nantinya,”Tukasnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *