Pleno KPU DPS Pilkada Kaimana 30.385
KAIMANA, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, minggu (13/9/2020) kemarin, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020 dalam rapat pleno terbuka.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, jumlah DPS Pilkada Kabupaten Kaimana adalah 30.385 pemilih yang masuk sebagai Penduduk masuk sebagai Daftar Pemilih Sementara(DPS) Pilkada 2020.
Selain jajaran komisioner KPU Kaimana hadir pada kesempatan itu, Asisten I Setda Kaimana, Kabag Ops Polres Kaimana, Perwakilan Dandim 1804 Kaimana, serta Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Distrik (PPD) serta perwakilan partai Politik.
Sementara dari pantauan wartawan sebelum diplenokan setidaknya sebanyak 7 PPD dipersilakan menyampaikan jumlah Daftar Pemilih hasil pemuktahiran data Tingkat Distrik yang telah di plenokan pada tanggal, 04 September 2020.
Untuk Distrik Buruway, jumlah pemilih sebanyak 2.292. Distrik Kaimana, Jumlah pemilih 19.634. Distrik Kambrauw, Jumlah Pemilih 1.522. Distrik Teluk Arguni Atas, Jumlah pemilih 2.845. Distrik Teluk Arguni Bawah, jumlah pemilih 1.836. Distrik Teluk Etna, jumlah pemilih 1.552. Distrik Yamor, jumlah pemilih 1.152.
Candra Kirana selaku Devisi Program dan Data pada KPU Kaimana mengatakan, bahws dari hasil rekapitulasi tingkat Distrik tersebut, KPU Kabupaten Kaimana kemudian melakukan rekapitulasi ditingkat kabupaten menggunakan aplikasi SIDALI. Hasilnya, dalam data tersebut ada yang ganda sehingga langsung dihapus.
“Karena terbatasnya jaringan komunikasi, maka yang kemarin menggunakan Aplikasi SIDALI hanya Distrik Kaimana, sementara 6 Distrik lain hanya gunakan microsoft exel, sehingga tentu ada nama yang ganda. Inilah yang ketika sampai di Kabupaten kita olah lagi melalui aplikasi SIDALI,” terangnya.
Juga dari rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat Kabupaten dikatakan menggunakan aplikasi SIDALI, sehingga jumlah pemilih sementara sebanyak 30.385.
“Laki-Laki sebanyak 15.325 dan perempuan sebanyak 15.060. Mereka tersebar di 84 kampung dan dua kelurahan dengan 172 TPS. Ini berarti terdapat penurunan sebesar 1.756 dari DPT Pileg tahun 2019 yang jumlahnya 32.141,”Katanya.
Kesempatan itu, Candra menyebut, bahwa KPU akan segera mendistribusikan DPS ke tiap distrik hingga RT untuk ditempelkan demi mendapatkan tanggapan masyarakat mulai dari tanggal 19 – 29 September 2020.
Dia pun mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan jika dalam data tersebut terdapat nama orang yang sudah meninggal maupun pindah domisili termasuk nama ganda. Selain itu, bagi mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar agar segera melapor.
“Mereka yang namanya belum masuk dalam DPS masih bisa diakomodir sebelum penetapan DPT. Kalau sudah penetapan DPT maka mereka hanya bisa memilih kalau ada surat suara sisa di TPS,”Terangnya. [JO/RED]