DaerahGarda Kaimana

Sabet Predikat WTP Ke – 7, Begini Ketegasan Bupati Kaimana

KAIMANA,gardapapua.com — Kabupaten Kaimana kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kantor perwakilan Provinsi Papua Barat untuk yang ke-7 kalinya tahun 2019.

Kaimana pertama kali meraih opini WTP sejak tahun 2013 lalu. Predikat ini diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Kantor Perwakilan Papua Barat, terhadap implementasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana tahun 2019.

Pemberian opini WTP kepada pemerintah Kaimana, berlangsung di Ruang rapat kantor Bupati Kaimana, melalui video conference penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah tahun 2019, Jumat (19/6) lalu.

Hadir dalam penyerahan tersebut Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie, Sekda Kaimana, Asisten II Setda Kaimana, Kepala BPKAD Kaimana, Sekwan DPRD Kaimana dan Kepala Inspektorat Kaimana.

Berdasarkan hasil audit terhadap tiga variabel besar, yakni tentang pengendalian internal, kepatuhan didalam mengelola anggaran dan efektivitas dalam penyajian serta implementasi isi APBD. Karena faktor-faktor tersebut menjadi perhatian auditor.

“Kesimpulan terakhir yang disampaikan oleh kepala Kantor BPK perwakilan Papua Barat untuk tahun anggaran 2019. Berdasarkan penilaian BPK terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kaimana, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan ini untuk tahun ke 7,”Jelas Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma kepada wartawan usai penyerahan LHP di Ruang rapat kantor Bupati Kaimana, Jumat (19/6).
Dikatakan Bupati Mairuma, setelah menerima LHP selaku kepala daerah dirinya akan menindaklanjuti isi LHP dalam 60 hari kedepan. Serta menurutnya, dalam waktu 60 hari kedepan tidak ada pihak lain yang bisa mengintervensi.

“Negara memberikan ruang kepada penerima LHP, untuk menindaklanjuti 60 hari kedepan. Tidak ada pihak lain yang bisa mengganggu, tentang hal ini karena ini menjadi kewenangan kepala daerah. Saya akan menindaklanjuti, karena lewat dari 60 hari, bisa dinilai saya terbatas dalam menindaklanjuti LHP,”Kata Bupati Menegaskan

Dalam keterangannya juga Bupati mengakui, meski meraih WTP akan tetapi ada catatan penting yang disampaikan oleh BPK. Terkait ada temuan – temuan yang bersifat administratif dan keuangan.

Serta menurutnya hal ini bisa saja terjadi, dalam satu kegiatan fisik ditemukan adanya pembayaran sudah 100 persen namun fisik dilapangan belum selesai.

“Sehingga rekomendasi biasanya ada dua, yakni memerintahkan Bupati untuk mengingatkan pimpinan OPD. Lalu pimpinan OPD mempunyai kewajiban menegur penyedia jasa untuk menyelesaikannya,”Akunya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *