8 Januari 2019, Petahana Dilarang Rombak Pasang Jabatan
MANOKWARI, gardapapua.com — Bawaslu Kabupaten Manokwari dengan tegas kembali mengingatkan akan larangan melantik/memutasi pejabat secara tegas dinyatakan dalam ayat 2 pasal 71 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syors Prawar, selasa (7/1/2020) diruang kerjanya, kepada sejumlah awak media.
Hal ini juga diperkuat Berdasarkan Permendagri nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum akhir masa jabatan atau 6 bulan setelah dilantik.
Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Juga berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2020 dinyatakan bahwa waktu tahapan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berlangsung pada tanggal 8 Juli 2020.
Selanjutnya, ayat 3 pasal 71 undang-undang tersebut menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan penetapan pasangan calon terpilih.
” Karena itu, Bawaslu menegaskan jika ditarik mundur dari tanggal 8 Juli maka tepat tanggal 8 Januari adalah mulai berlakunya larangan itu,”Papar Syors Prawar.
Menanggapi lebih lanjut, dia lalu menegaskan, bahwa pihaknya akan membuat Posko pengaduan kepada para ASN khususnya pada lingkup Pemkab Manokwari, tentunya sesuai dengan edaran dari bawaslu RI terkait hal tersebut.
” Sehingga jika ada ditemukan diatas tanggal 8 Januari masih ada lagi pergantian para pejabat eselon oleh kepada daerah yang juga sebagai calon petahana, maka dipastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,”Tukasnya [TIM/RED]