DaerahGarda ManokwariHukum dan Kriminal

Polda Papua PB, Bentuk Klinik Konsultasi Hukum Bagi Anggota Polri dan Masyarakat

MANOKWARI, gardapapua.com — Guna menjaring dan menanamkan pemahaman terkait tugas kepolisian terhadap pelayanan masyarakat sesuai Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri, Jajaran Polda Papua Barat, pada Bidang hukum Polda Papua barat mulai menyambangi beberapa jajaran polres diwilayah hukum polda Papua Barat.

Hal ini sekaligus dalam rangka untuk mensosialisasikan tentang pembentukan Klinik Hukum di Bidang Hukum Polda Papua Barat, sebagai wadah Konsultasi Hukum, solusi bagi permasalahan yang dibutuhkan masyarakat.

Adapun wujud perkembangan situasi di Papua Barat pasca kerusuhan tanggal 19 agustus yang berangsur pulih, Kabid Hukum Polda Papua Barat AKBP Sahat Siregar, SH, dalam kesempatan ini menjelaskan, bahwa melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Polda Papua Barat bekerja sama dengan Pemprov Papua Barat dan Kodam XVIII Kasuari, sebagai wujud melihat perilaku masyarakat yang terprovokasi dengan isu berbau SARA agar diminimalisir sedini mungkin.

” Bidang Hukum Polda Papua Barat menindak lanjuti dengan mengadakan sosialisasi di Polres Sorong Aimas mengenai yang menarik dari kegiatan tersebut adalah tentang sosialisasi pembentukan klinik konsultasi hukum, jelas hal ini merupakan hal baru bagi personil Polri,”Ungkap Kabid Hukum Polda Papua Barat AKBP Sahat Siregar, SH.

Lanjut AKBP Sahat Siregar, SH mengatakan, hal ini sebagai pelaksana kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa klinik konsultasi hukum ini memang adalah “hal baru” dalam organisasi Polri, dan tidak ada dalam struktur organisasi Bidang Hukum.

Klinik konsultasi hukum ini adalah inovasi yang dikembangkan oleh Bidang Hukum Polda Papua Barat untuk menjawab kebutuhan masyarakat Papua Barat akan solusi yang harus mereka hadapi saat bertemu dengan permasalahan hukum.

“Klinik konsultasi hukum ini kita tidak hanya menampung permasalahan hukum anggota Polri saja, masyarakat umum pun bisa berkonsultasi disini, dan perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa di klinik konsultasi hukum ini hanya membuka ruang konsultasi, “Terangnya

Adapun fungsi dan tujuan nanti, kehadiran Klinik Konsultasi Hukum meski nanti tidak bisa mendampingi mereka sampai kemeja persidangan, namun baik kepada anggota maupun masyarakat dapat di bantu fasilitasi mereka dengan LBH yang ada di Papua Barat ini.

“Jadi klinik konsultasi hukum ini kita tetap akan bekerjasama dengan stakeholder eksternal, seperti Biro Hukum Pemda Provinsi Papua Barat, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, praktisi hukum bahkan para akademisi, diharapkan masyarakat Papua Barat dapat memanfaatkan klinik konsultasi hukum ini, sehingga tidak perlu lagi menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau cara-cara yang bertentangan dengan undang – undang,”Tukasnya. [Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *