DaerahHukum dan Kriminal

MG Satu dari 4 Tersangka Penimbunan BBM di Raja Ampat, Tahap Satu

WAISAI, gardapapua.com — MG salah satu dari 4 TSK Penimbunan Bahan bakar minyak [BBM] yang terjadi pada Akhir desember 2018 di bumi bahari kabupaten Raja Ampat, kini memasuki Tahap satu pemberkasan oleh penyidik Sat Reskrim polres Raja Ampat.

Hal itu dibenarkan oleh Iptu Nirwan Fakaubun, SIK, saat dikonfirmasi gardapapua.com diruang kerjanya, Jumat (14/6/2019).

” Jadi tersangka MG adalah satu dari empat (4) orang tersangka lainnya yang menggunakan bahan bakar jenis solar, yang dimana dia membeli kepada calon tetsangka berikutnya yang sedang kami lengkapi untuk pengiriman berkas perkara kedua dengan inisial MA sebagai penjual,”Terang, Iptu Nirwan Fakaubun S.IK

Barang Bukti Timbunan BBM

Lanjut ia menerangkan, bahwa Barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di sita adalah dari tangan empat orang tersangka itu yakni berjumlah sekitar 1 Ton Lebih.

” Sekitar 1 ton lebih, namun bervariasi ada jenis solar yang terbanyak sekitar 8 Ratus liter lebih, dan bensin sekitar 4 Ratus,”Jelasnya menerangkan

Ia pun menjelaskan bahwa terdapat sedikit kendala yang dihadapinya dan tim penyidik terkait pengembangan kasus, dan proses lelang yang agak lambat namun akhirnya sudah melakukan tahap satu untuk mempercepat waktu, penyerahan tersangka dan barang bukti nantinya.

“Pekerjaan kalau tidak diatur dengan waktu penyidikan akan terlambat,”katanya.

Adapun kepada para tersangka akan di kenakan Pasal pasal 53 sesuai UU Migas ancaman hukuman 3 Tahun, denda 1 Milyar, kepada MG selaku tersangka utama.

“Selanjutnya Tersangka yang tiga orang lainnya, kami masih susun berkasnya paling lambat dua minggu kita kirim lagi untuk proses selanjutnya,”Terangnya

MG selaku tersangka utama, beber Nirwan dikarenakan, MG kerap menimbun hasil pembelian dari tersangka lainnya yakni MN dan menjual kepada Tiga Tersangka lainnya.

” Saat ini Ada empat Tersangka dan semuanya termasuk dalam penjual dan pembeli yang sudah diatur dalam UU migas dimana yang pembeli kena penjual pun kena, itu sudah masuk dalam pasal izin Niaga. Sedangkan izin pengangkutan beda lagi, namun sementara kita fokus ke izin Niaga Jual belinya dulu, “Tutup Iptu Nirwan Fakaubun S.IK. [DM/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *