DaerahHukum dan Kriminal

Yogor Telenggen Dituntut Hukuman Mati, Begini Sikap Tim Kuasa Hukum

MANOKWARI, gardapapua.com — Terdakwa kartu kuning alias Yogor telenggen, akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penembakan yang terjadi dibeberapa wilayah di papua beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan dengan Agenda tuntutan JPU, Sidang terdakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor telenggen, berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (03/5/2019).

Terdakwa Kartu Kuning saat dikawal Aparat (Doc/KK/NC-Garda)

Dalam persidangan berlangsung keputusan di jatuhi sebab Jaksa menilai, yogor telenggen dinilai bersalah karena terlibat melakukan serangkaian penembakan yang dianggap sebagai pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api terhadap beberapa anggota TNI dan Brimob di wilayah Puncak jaya-papua, dan menyebabkan jatuhnya korban meninggal dunia dari dua institusi TNI/Polri tersebut.

Jaksa juga menilai, saat persidangan tidak ditemukan alasan pemaafan maupun alasan pembenaran yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa maupun perbuatan terdakwa. oleh karena itu, terdakwa Kartu Kuning patut dijatuhi hukaman pidana mati.

Dalam dakwaannya, terdakwa kartu kuning, alias,Yogor telenggen telah melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU darurat RI No.12 tahun 1951 dan pasal 170 ayat ( 2 ) ke-2 dan ke-3 KUHP.

Sementara itu, menanggapi isi tuntutan pidana mati oleh kejaksaan PN Manokwari, kuasa hukum Yogor telenggen, Yan Christian Warinussy meniliai bahwa ada kejanggalan menyikapi pemberian putusan tersebut.

Menurut Warinussy, apa yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sepenuhnya benar. Ia lalu mencontohkan sebuah kasus penembakan anggota kopasus, ia mengatakan, sesuai fakta persidangan, terdakwa kartu kuning hanya meminjam senjata, namun yang melakukan penembakan adalah orang lain. untuk itu, Warinussy selaku tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Iya,saya akan melakukan pembelaan terhadap klien saya dengan melihat fakta-fakta persidangan sebelumnya,”Tutup Warinussy. [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *