Hukum dan KriminalNasional

Razia, Satpol PP Temukan Sate Diduga Berbahan Dasar “Daging B2”

KOTA PADANG, gardapapua.com — Oknum pedagang penjuak makanan nakal, berhasil diendus oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan Kota Padang, serta dinas terkait.

Hal ini terbukti dalam sebuah Razia hasil pengembangan informasi dan uji labotorium Selasa (29/1/2019) sore. Tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM serta Satpol PP Kota Padang saat melakukan penggeledahan, terbukti seorang pedagang inisial (BM) di kawasan Simpang Haru, Kota Padang diduga keseharian menjual sate berbahan dasar daging babi alias ‘B2’.

Kepada sejumlah awak media, Kepala Dinas Perdagangan Endrizal mengatakan, sebelum penindakan ini dilakukan, telah lebih dulu pihaknya beberapa waktu lalu mendapat laporan dari warga bahwa ada pedagang sate yang diduga menggunakan daging babi sebagai bahan dasar penjualannya.

” Begitu mendapat laporan, kemudian petugas secara diam-diam melakukan pengecekan ke pedagang sate yang berjualan di bundaran Simpang Haru. Daging sate diambil untuk dijadikan sampel uji labor. Setelah dinyatakan positif daging babi oleh Balai Veteriner Bukittinggi, Dinas Perdagangan kemudian mengamankan daging tersebut,”Ucap Endrizal membeberkan.

Sementara saat tim mengamankan barang bukti dilapangan dan melakukan interogasi awal, kepada petugas Oknum pedagang sate berinsial (BM) mengakui bahwa dirinya tidak menjual sate dengan menggunakan daging babi. Namun ketika dilakukan pengecekan langsung ke tempat dapur pembuatan Sate tersebut, Tim terkejut dengan ulah oknum penjual sate berinsial (BM) yang ingin menghilangkan sejumlah Barang Bukti tersebut.

” Kita langsung menelusuri ke tempat memasaknya di tempat memasak tim Pemko Padang saat menyusuri tiap sudut rumah. ditemukan puluhan daging sate diceburkan kedalam got yang sengaja dibenamkan oleh oknum pedagang menghilangkan Barang Bukti, “Jelasnya

Ia lalu melanjutkan, sesuai ketentuan peraturan, menjual daging babi secara terang-terangan telah melanggar Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

” Pedagang dapat dikenakan sanksi berupa kurungan dua sampai lima tahun atau denda sebesar Rp3-6miliar,”Ancamnya

Adapun oknum pedagang sate berinsial (BM) itu, masih berada di ruang pemeriksaan Satpol PP Kota Padang guna dilakukan pemeriksaan hingga akan di limpahkan kepada pihak berwenang guna melakukan proses penindakan Hukum lebih lanjut atas kasus ini. [Red/**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *