Gaya HidupNasionalRegional

Gandeng Media, BPJS Cabang Manokwari Sosialisasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018

Klik Tautan Video Dibawah Ini, Simak Selengkapnya :

 

MANOKWARI, gardapapua.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari Papua Barat kembali menggandeng media mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Kegiatan yang digelar di lt 2, gedung BPJS Manokwari, Rabu (19/12/2018) sosialisasi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada awak media tersebut berjalan baik dan dipimpin langsung Dr. Meryta oktaviane rondonuwu, AAK selaku Kepala bpjs kesehatan cabang manokwari, didampingi oleh Kepala bidang perluasan peserta dan kepatuhan Nur fitria, dan Agreivy M. Pakasi selaku Kepala bidang penagihan dan keuangan BPJS Manokwari.

” Pemerintah harus siap dengan telah di berlakukan perpres 82 tahun 2018, dan melalui ini juga sinergitas kami dengan stake holder ini sangat kami harapkan terutama konsennya perharian pemerintah sesuai pasal 99 – 100 pada perpres 82 tahun 2018,”Ujar Kepala bpjs kesehatan cabang manokwari Dr. Meryta Oktaviane Rondonuwu, AAK.

Paparan materi bpjs kebijakan perpres nomor 82.

Selain membutuhkan sinergitas Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penerapan Perpres 82 tahun 2018 ini Kegiatan juga sebagai rangka memperkenalkan program JKN itu dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Manokwari agar diketahui oleh masyarakat luas melalui media terkait bauran kebijakan dalam perpres no 82 tahun 2018.

” Hal kebijakan tersebut seperti dukungan pemerintah daerah, administrasi klaim, mitigasi fraud, sistem rujukan dan rujuk balik, urun biaya, pengembangan metode pembayaran dan sinergitas bpjs kesehatan dengan bpjs ketenagakerjaan terkait penyakit akibat kerja,”bebernya

Hal ini sesuai dua poin penting dari perpres tersebut, Diantaranya adalah masalah tunggakan. Seperti tunggakan maksimal adalah dua tahun setelahnya harus dibayar penuh. Selain itu poin kedua yang juga menjadi penting adalah masalah status bayi baru lahir terhadap kepemilikan JKN KIS.

” Bagi bayi yang akan lahir atau baru lahir bisa didaftarkan setelah proses kelahirannya, tidak harus saat masih dalam kandungan lagi,”Jelasnya.

Selain dua poin tersebut, poin lain yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Manokwari adalah masalah kewajiban pemerintah dalam mendaftarkan aparatur desa atau kampung sebagai wajib BPJS Kesehatan. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *