Bupati Yohanis Manibuy Buka Bimtek Keuangan Daerah Online Terintegrasi Tahun 2026
DENPASAR, gardapapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E.,M.H., secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan Daerah, Modul SIPD, SP2D Online KKPD, Akuntansi dan Pelaporan tahun 2026.
Hal ini dalam rangka mendorong strategi dan pelaksanaan Sinergitas Perencanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dalam rangka Penutupan Penatausahaan 2026, Rekonsiliasi Data LKPD, dan Penyusunan APBD TA 2027 di tingkat OPD Kabupaten Teluk Bintuni dapat semakin baik kedepan di maksimalkan potensi keuangan daerah terutama dalam menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya.
Kegiatan yang difokuskan pada tanggal 12-15 Oktober 2026, dilaksanakan bertempat di Harris Hotel and Residence, Bali.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yohanis Manibuy mengajak seluruh pimpinan OPD, Kasubag Perencanaan, dan Bendahara untuk membuka wawasan dan mengubah cara berpikir, agar mampu membangun nilai ekonomi dari budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
“Kehadiran kita di Bali bukan sekadar berpindah tempat Bimtek. Saya ingin kita belajar, melihat, dan mengambil pelajaran. Bali tidak punya migas seperti Teluk Bintuni, tapi mampu membangun ekonomi dari budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif,”Ucap Bupati, Yohanis Manibuy.
Lebih dari itu, para Kasubag Perencanaan OPD dan Bendahara juga diminta dapat berupaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan,M.Ec.Dev., selaku Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Dalam materinya, Maurits Panjaitan menegaskan bahwa SP2D Online adalah Fondasi Smart Treasury Indonesia yang diharapkan menjadi rujukan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.
“SP2D Online merepresentasikan langkah strategis pemerintah dalam mentransformasi pengelolaan kas negara menuju ekosistem Smart Treasury yang terintegrasi, responsif, dan berbasis data,”Ungkap Maurits.
Melalui konektivitas antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan sistem perbankan, proses pencairan dana tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menjadi bagian dari arsitektur fiskal digital yang memungkinkan transaksi dilakukan secara cepat, aman, dan akuntabel.
Sementara itu, implementasi SIPD diharapkan dapat mencegah membengkaknya anggaran Pemerintah Daerah untuk pengembangan sistem yang memfasilitasi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

SIPD juga bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Tujuannya adalah mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi, serta mendorong keterbukaan dan transparansi data untuk perencanaan dan perumusan kebijakan berbasis data.
Hal tersebut juga mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan Satu Data Indonesia melalui satu proses yang seragam dengan metode Satu Sistem.
Adapun 7 regulasi implementasi SP2D Online bagi Pemda meliputi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Surat Edaran Mendagri No.910/1867/SJ Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai, Kebijakan Bank Indonesia melalui TP2DD, dan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETPD). [Ian/Red]
