DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsHUMANISLingkungan dan HAM

‘Melanesian Beach Coffee’ Patenkan Merek Dagang, Kemenkum PB Apresiasi Sebagai Bentuk Penguatan Usaha

MANOKWARI, gardapapua.com — Perlindungan merek dan IG merupakan langkah penting dalam meningkatkan nilai ekonomi, daya saing, dan keberlanjutan produk lokal serta dalam peningkatan usaha.

Demikian langkah ini dilaksanakan oleh ‘Melanesian Beach Coffee’, untuk menjaga merk dagang usaha UMKMnya, sebagai identitas bisnis dan contoh yang baik mendorong pelaku – pelaku usaha lainnya melakukan hal serupa.

Adapun sertifikat merk dagang tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, yang secara resmi pada senin (2/3/2026), kepada pemilik Melanesian Beach Coffee yang diwakili oleh Andris Bombing Worisio di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Pabar, Manokwari.

Worisio mengatakan, keputusannya mendaftarkan merek jasa dilatarbelakangi oleh kesadaran dan pengalaman pengusaha lain akan pentingnya perlindungan hukum bagi usaha yang dirintisnya. Ia menilai, merek memiliki pengaruh besar dalam membangun dan mengembangkan usaha.

“Kami berharap pengusaha-pengusaha yang lainnya di Papua Barat bisa mencontohi melanesian dengan mengajukan brand agar kita punya legalitas usaha itu memiliki kekuatan hukum sehingga kita bisa mengembangkan usaha ke depan menjadi lebih baik,”Harap Worisio.

Sementara itu, Marlen berharap usaha yang telah memperoleh sertifikat merek tersebut dapat semakin maju dan dikenal luas oleh masyarakat. Ia juga mendorong pelaku UMKM di Papua Barat untuk memanfaatkan layanan pendaftaran kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan usaha guna memastikan hak atas kekayaan intelektual mereka benar-benar terlindungi dengan baik.

Melalui sertifikat merek ini juga, salah satu upaya Kemenkum Papua Barat untuk memperluas pelindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dalam kesempatan tersebut, Marlen didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adelchandra, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi. [Ian/Tim/Red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *