Perkembangan Kasus Korupsi BUMN di Kaimana, JPU Sebut Dua Tersangka Telah Disidangkan
KAIMANA, gardapapua.com — Kejaksaan Negeri Kaimana berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kaimana. dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,2 miliar, yang melibatkan dua orang tersangka berinisial R dan N di Kabupaten Kaimana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaimana, Seisar Julio Bulo, mengungkap, bahwa perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melibatkan setidaknya dua tersangka tersebut, telah berada dalam proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap dua tersangka.
“Saat ini perkara R sudah masuk tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara nerkas perkara tersangka N telah dilimpahkan pada awal Januari 2026 dan dakwaannya telah dibacakan di Pengadilan Negeri Manokwari,”Beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaimana, Seisar Julio Bulo, pada senin (2/2/2026), kemarin.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa terdapat dua tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial R dan N. Tersangka R diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 1,2 miliar, sementara untuk tersangka N sekitar Rp. 500 juta.
Untuk tersangka berinisial N, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari pada awal Januari 2026 dan telah dilakukan pembacaan dakwaan. Sementara itu, tersangka R diduga melakukan penyalahgunaan dana dengan cara menggadaikan kembali barang-barang yang sebelumnya telah digadaikan oleh para nasabah.
Jaksa menjelaskan, antara tersangka R dan tersangka N terdapat dugaan pengufakatan jahat, terutama terkait upaya pengembalian dana yang pada akhirnya tidak dapat dilakukan karena telah terjadi unsur kecurangan atau fraud. Kondisi tersebut menjadi dasar penetapan keduanya sebagai tersangka.
Selain kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kaimana juga masih menangani sejumlah tunggakan penyelidikan dari tahun-tahun sebelumnya, di antaranya perkara terkait program rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta pengadaan arm roll (amrol). Namun, untuk kedua perkara tersebut, penetapan tersangka belum dapat dirilis karena masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.
Jaksa mengakui, proses penanganan perkara tindak pidana korupsi menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan jumlah jaksa serta kompleksitas dalam pemeriksaan saksi dan penentuan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, Kejaksaan berkomitmen untuk terus menuntaskan setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [JO/RED]
