‘Tanpa Mengabaikan Formasi 546’ DPRK Minta Pemkab Prioritas Tenaga Non ASN Berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah
KAIMANA, gardapapua.com — Wakil Ketua DPRK Kaimana dari Fraksi Partai Demokrat, Kasir Sanggei menegaskan, bahwa pihaknya mendesak pemerintah daerah agar fokus terhadap penyelesaian honorer eksisting atau tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkab kaimana.
Hal ini dengan melakukan pengangkatan terhadap tenaga Non ASN paruh waktu sebelum pembukaan formasi baru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaimana.
Langkah ini juga, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan teknis administrasi bagi tenaga non-ASN serta ketegasan kepala daerah melalui instansi terknis agar melakukan langkah penataan aparatur daerah secara bijak dan arif.
“Harapan saya, tenaga paruh waktu ini diangkat lebih dulu, baru kemudian formasi 546 itu. Tahapannya diharapkan seharusnya seperti itu,”Tegas Kasir Sanggei, Kepada sejumlah Wartawan pada Senin (15/1/2026) di kantor DPRK Kaimana, menangapiAksi Demo Tenaga Non ASN Paruh Waktu.
Ia menjelaskan, bahwa terkait pengusulan 546 formasi tahun 2021, adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi permintaan KemenPAN-RB, dan tidak dapat diabaikan pelaksanaannya didaerah, sekaligus memasukkan tenaga Non ASN ke dalam database nasional. Namun demikian, menurut Fraksi Demokrat, realisasi kebijakan pengangkatan pun harus mempertimbangkan kondisi keuangan secara riil di daerah.
Kasir mengingatkan, bahwa kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan. Ia juga mengingatkan agar kebijakan pengangkatan pegawai tidak melampaui ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Ini menyangkut kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai belanja pegawai melebihi 30 persen, karena itu bisa berdampak pada keuangan daerah secara keseluruhan,”Ujarnya.
DPRK Kaimana, kata Kasir, akan terus mendorong dan mengawal baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kebijakan pengangkatan tenaga Non ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan berpihak pada keberlanjutan fiskal daerah secara memadai, tanpa menganggu proses pembangunan daerah. [JO/RED]
