DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHUMANISSudut Pandang

Persatuan Wartawan Indonesia Tolak Keras Ancaman Pergantian Benset Sekda Mengatasnamakan Jurnalis

MANOKWARI, gardapapua.com —Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat menanggapi pernyataan “Ancaman aksi jurnalis” untuk mendesak pergantian Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat menyayangkan dan menolak keras pernyataan mengatasnamakan jurnalis yang disinyalir akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Papua Barat guna mendesak pergantian Bendahara Sekretariat Daerah Papua Barat tersebut.

Pernyataan aksi ini, sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Papua Barat, yang dinilai tidak mencerminkan prinsip-prinsip profesionalisme pers dan berpotensi mencederai marwah profesi wartawan di bumi kasuari, tanah papua.

Demikian hal ini ditolak oleh Wakil Ketua PWI Papua Barat Gustavo R. Wanma, dengan tegas menyatakan, bahwa profesi jurnalis tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan tekanan kepada pemerintah, apalagi terkait isu yang bersifat internal birokrasi atau bukan kepentingan publik.

“Mengancam melakukan aksi atas nama jurnalis untuk memaksa pergantian pejabat pemerintah adalah tindakan melanggar kode etik dan mencoreng nama baik profesi jurnlais,”Tegas Gustavo.

Dia menilai bahwa penggunaan frasa “kami bersama rekan-rekan jurnalis akan menggelar aksi” adalah bentuk penyalahgunaan identitas profesi. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa jurnalis tunduk pada kepentingan kelompok atau individu, bukan pada prinsip kerja jurnalistik.

Jurnalis wajib menjunjung independensi, netralitas, kepentingan publik, dan dilarang terlibat sebagai pelaku aksi yang memiliki tujuan politik, apalagi aksi mendorong pergantian pejabat pemerintah.

“Karena hal itu keluar dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan pengawas kebijakan publik, bukan aktor tekanan bagi pejabat birokrasi,”Ucap Gustavo.

Gustavo mengingatkan, seluruh organisasi profesi pers harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan kepentingan publik sebagai dasar kerja jurnalistik.

Tindakan menggerakkan jurnalis untuk aksi non-jurnalistik berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap pers sekaligus membuka ruang intervensi serta politisasi profesi oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

“Sangat tidak benar mencantumkan dalam narasi berita ‘ajakan aksi oleh rekan-rekan jurnalis’ karena kalimat tersebut menciderai profesi kami,”sesal Gustavo R. Wanma. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *