DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan Kriminal

Dugaan Tipikor ADK di Kaimana, JPU Resmi Eksekusi Tiga Terdakwa

KAIMANA, gardapapua.com — Kejaksaan Negeri Kaimana, diketahui resmi telah menahan tiga orang tersangka atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), atas Nama Terdakwa AMP, NO dan SPS.

Hal ini menindaklanjuti surat putusan eksekusi dakwaan terhadap perkara tersebut, setelah sebelumnya telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung RI sejak tanggal 22 Juli 2025. Eksekusi ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 6314 K/Pid.Sus/2025, Nomor : 6581 K/Pid.Sus/2025 dan Nomor : 6582 K/Pid.Sus/2025.

Demikian eksekusi penahanan kepada para ketiga terdakwa dilaksanakan pada hari Senin (20/10/2025) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana. Adapun ketiga Terdakwa di lakukan eksekusi untuk menjalani pidana di Rutan Kelas III Kaimana.

Diketahui, bahwa berdasarkan amar putusan untuk ketiga terdakwa yakni Terdakwa AMP dengan Pidana Penjara Selama 6 Tahun, Uang Pengganti Rp. 2.578.658.950,- Subsider 2 Tahun Denda 300 juta Subsider 3 bulan.

Terdakwa NO Pidana Penjara Selama 3 Tahun, Uang Pengganti Rp. 1.255.075.050, Subsider 2 Tahun, Denda Rp. 200 juta subsider 2 Bulan, sedangkan Terdakwa SPS dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun, Uang Pengganti Rp. 1.323.583.900, subsider 2 Tahun, Denda Rp. 200 juta subsider 2 Bulan.

Amar putusan Kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Ketiga Terdakwa diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *