DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsLingkungan dan HAMUncategorized

Dishut Papua Barat dan Kemitraan Dorong Pengelolaan HHBK Tali Kuning, 5 KUPS di Manokwari Mulai Diberdayakan

MANOKWARI, gardapapua.com — Lima (5) kelompok Masyarakat pengelola kehutanan sosial yang tercatat berada dalam dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) di Wilayah Manokwari, Papua Barat, secara resmi menjalin MoU kerjasama bersama perusahaan PT. Sumber Akarindo, untuk menjadi bagian kelompok perhutanan sosial penyalur kebutuhan bahan baku kayu tali kuning.

Seperti diketahui, bahwa kelompok Masyarakat Perhutani Sosial di Manokwari yang tergabung di dalam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dijamin keberadaannya dan memiliki lima skema mengelola sumberdaya, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK).

Hal ini sebagai bukti konkrit bahwa pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait, berupaya mendorong pemberdayaan kemandirian Masyarakat untuk berani mengelola hasil sumber daya hutan tanpa merusak dengan serius dan mendatangkan nilai ekonomis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif, melalui skema Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Papua Barat. Demikian sebagai komitmen pemerintah daerah mengawal keseriusan masyarakat KUPS, untuk mengelola potensi sumber daya hutan secara lestari demi kesejahteraan ekonomi masyarakat, dapat terjalin dengan baik dan menjawab kebutuhan investor di daerah.

“Kita harapkan dengan adanya investor ini dapat mengurangi angka pengangguran di Wilayah Manokwari, terlebih dapat membawa asas manfaat bagi peningkatan nilai ekonomis masyarakat kelompok perhutanan sosial, yang menggantungkan mata pencaharian mereka terhadap hasil hutan bukan kayu dapat lebih dimanfaatkan dengan baik, guna meningkatkan kesejahteraan bagi Masyarakat,”Ucap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Bapak Jimmy W. Susanto, S.Hut.,M.Pd, saat diwawancarai pada selasa (21/10/2024).

Kata Jimmy, bahwa rangkaian edukasi dan penandatanganan kerjasama itu diinisiasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVIII Manokwari, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema : ‘Peningkatan Minat Investasi Bidang Usaha Pemanfaatan Hutan Di Provinsi Papua Barat Tahun 2025’.

Baca Juga : https://gardapapua.com/2025/10/21/gelar-fgd-dishut-papua-barat-dan-mitra-fokus-tingkatkan-minat-investasi-bidang-usaha-pemanfaatan-hutan/

Dimana etelah adanya FGD ini, kelompok perhutanan sosial di Wilayah Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari dapat mengelola kawasan hutan dengan baik, dan mampu memanfaatkan hasil Hutan dan hasil Hutan bukan kayu untuk dikelola dengan arif dan bijaksana.

“Tentu dengan menjalin kerjasama yang baik dengan perusahaan – perusahaan atau mitra kerja yang memerlukan sumber daya atau bahan baku perhutanan sosial, maka kiranya dapat mendorong peningkatan perekonomian Masyarakat setempat,”Ucap Kadishut.

“Seperti di SP 7 sekarang ada perusahaan penampung Kayu Kuning ini sebagai bahan baku utama industri. Sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik kerjasamanya bersama kelompok Masyarakat kelompok perhutanan sosial,”Sambungnya menambahkan.

Sembari menambahkan, bahwa kedepannya pemerintah juga akan mendorong perluasan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu ini di beberapa wilayah kabupaten lainnya di Papua Barat, dengan harapan agar menjadi bagian permanfaatan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam kelompok masyarakat hukum adat termasuk kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan rakyat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *