Bukan Mengabaikan Nilai Budaya, Ini Penjelasan BBKSDA Papua Soal Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih yang Viral
JAYAPURA, gardapapua.com — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua mengklarifikasi dan meminta maaf terkait potongan video pemusnahan barang bukti mahkota burung Cenderawasih yang viral di media sosial (medsos) hingga memicu polemik di tengah masyarakat di atas tanah Papua.
Kepala BBKSDA Papua, Jhony Santoso Silaban, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan yang dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 20 Oktober 2025, bukan dimaksudkan untuk mengabaikan nilai budaya maupun pendidikan masyarakat Papua.
Kata dia, hal itu justru semata-mata dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan bentuk penegasan terhadap perlindungan satwa liar sesuai ketentuan undang-undang konservasi. “Kami sampaikan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan nilai budaya Papua yang kami hormati tetapi dilakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum,”Kata Jhony dalam konferensi pers, dikutip pada Rabu (22/10).
Johny menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari patroli dan pengawasan terpadu terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal serta tindak pidana kehutanan (Tipihut) di Provinsi Papua.
Kemudian pemusnahan mahkota burung Cenderawasih dilakukan sesuai ketentuan Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menegaskan bahwa barang bukti tertentu wajib dimusnahkan.
Bahkan, keputusan pemusnahan itu diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal penting di antaranya:
1. Hasil kesepakatan bersama tim patroli terpadu.
2. Permintaan kelompok masyarakat pemilik benda agar tidak disalahgunakan.
3. Upaya nyata memutus rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya burung Cenderawasih. [*/RED]