Bupati Yohanis Manibuy : Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Bertanggung Jawab dan Berkeadilan
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Mengelola sumber daya alam termasuk tambang, minyak dan gas bumi harus berbasis energi berkeadilan, baik Negara maupun stakeholder terkait secara bertanggung jawab.
Seperti diketahui, bahwa mengelola sumber daya alam juga harus memberikan dampak dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat dalam hal ini daerah penghasil.
Demikian dipertegas oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, tentang perlunya pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayahnya dilakukan secara berkeadilan dan bertanggung jawab.
Hal ini disampaikannya dalam sambutan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni dan perwakilan Masyarakat Hukum Adat Suku Sebyar di Tanah Sisar Matiti, Kabupaten Teluk Bintuni, pada Jumat (6/10/2025).
Dalam sambutannya, Yohanis Manibuy menyoroti ketimpangan alokasi DBH Migas. Meskipun Teluk Bintuni merupakan daerah penghasil, saat ini hanya menerima sekitar 22% dari DBH, sementara sisanya 78% dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten lain di wilayah Provinsi Papua Barat.
“Kondisi ini menimbulkan ketimpangan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada daerah penghasil,”Tegas Bupati Yohanis Manibuy.
la mengajak DPRK, pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan untuk bersinergi dan mengajukan revisi Peraturan Daerah Otonomi Khusus kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Tujuannya adalah agar pembagian DBH Migas dapat lebih adil dan mengakomodasi hak masyarakat adat serta daerah penghasil. Selain itu, Yohanis juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat Suku Sebyar, termasuk penetapan wilayah adat melalui alokasi dana pemberdayaan di tingkat provinsi. [TIM/RED]
