DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsInfo EkobiezUncategorized

Launching Samaria, Gubernur Ingatkan Bapenda dan Kepolisian Tertibkan Kendaraan Berplat Luar Papua Barat

MANOKWARI, gardapapua.com — Peluncuran sistem informasi manajemen retribusi daerah (Samaria) oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi dilaksanakan dalam kegiatan rapat koordinasi (rakor) pendapatan daerah dan kesamsatan di Hotel Aston Niu, Manokwari, Papua Barat, pada Kamis (25/9/2025).

Dengan launchingnya Aplikasi ini, disebut akan membuat pelayanan kesamsatan didaerah lebih transparan, akuntabel, dan efisien, dalam menjangkau para wajib pajak.

“Untuk itu, saya melaunching Samaria Papua Barat, sistem informasi manajemen retribusi daerah, berdasarkan Pergub nomor. 12 tahun 2025, yang menggantikan sistem manual yang rentan dengan kesalahan dan dinilai kurang transparan,”Ungkap Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, dalam sambutannya.

Kata Dominggus, bahwasannya sistem pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor pajak kendaraan bermotor secara khusus harus bisa berjalan baik dan bertransformasi dengan sistem digital dan terintegrasi dari metode manual, agar mampu terwujudnya akuntabilitas guna meningkatkan transparansi melalui mekanisme non tunai atau sarana digital didalam sistem yang terpusat, sebagai sebuah inovasi dan akses terdepan melayani Masyarakat.

Menurutnya, optimalisasi retribusi pajak kendaraan bermotor, baik pribadi, umum, maupun dinas, harus menjadi perhatian serius. Ia menekankan agar seluruh pemilik kendaraan rutin menyetor pajak setiap akhir tahun.

Gubernur, lalu meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat bersama jajaran terkait khususnya kepolisian, segera menertibkan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dengan kode berplat nomor luar daerah yang beroperasi di Wilayah Papua Barat, agar segera menggunakan pelat nomor kendaraan berkode (PB).

Hal tersebut bertujuan agar pajak dari kendaraan yang beroperasi di wilayah Kalbar masuk dalam kas daerah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya desak agar pihak terkait perhatikan plat kendaraan yang berasal dari luar daerah agar ditertibkan. Baik kode DD, L. B dan beberapa lainnya. Ini mestinya ada ketegasan, karena ini berkaitan juga dengan kuota BBM kita didaerah, khususnya di Wilayah Papua Barat. Jadi plat kendaraan dari luar wilayah ini, tentu saat bayar pajak, pajaknya itu masuk di daerah lain. Sementara mereka menggunakan jalan dan mengambil jatah BBM disini. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian serius,”Tegas Dominggus.

“Saya minta Bapenda segera memperhatikan hal ini dengan berkoordinasi dengan Samsat, Polda ataupun Polres dan Jasa Raharja agar mengecek hal ini. Maka mungkin perlu sosialisasi dengan rutin dan berkala, agar Masyarakat paham juga untuk patuh membayar pajak dan memperhatikan dokumen surat – surat kendaraannya dengan baik,”Sambungnya menambahkan.

Alasan lainnya, bahwa kehadiran kendaraan berplat dari luar daerah Wilayah Papua Barat ini juga berdampak pada konsumsi BBM di Papua Barat, sehingga sering menimbulkan antrean panjang akibat pasokan yang terbatas pada SPBU.

Sisi lainnya, pajak kendaraan berplat luar daerah tidak masuk ke kas Papua Barat, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah. “Saya dengan tegas meminta Bapenda berkoordinasi dengan Kesamsatan, Polda, dan Polres setempat untuk melakukan penertiban kendaraan – kendaraan berplat luar wilayah Papua Barat,”Tukasnya.

Selain itu, ia mendorong adanya sosialisasi yang masif kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak, agar mereka memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu demi pembangunan daerah.

“Perlu diketahui, bahwa tentang pajak dan retrubusi daerah telah dijabarkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun kita sama – sama tengah menghadapi tantangan optimalisasi pajak daerah melalui opsen pajak, inovasi yang dirancang untuk menyempurnakan mekanisme penarikan pajak daerah dan mempercepat aliran dana dari tingkat Kabupaten dalam pengelolaan pajak, tanpa menambah beban administratif,”Tandas Gubernur Papua Barat. [FY/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *