DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan Kriminal

Seriusi Rekomendasi APIP, Kejati Papua Barat Dalami Temuan BPK di Dinas PUPR Papua Barat

MANOKWARI, gardapapua.com — Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran negara, terhadap hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di tahun 2023, pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, beberapa diantaranya sudah berada di ranah ‘Korps Adhyaksa’, atau lembaga Kejaksaan sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH), untuk di dalami proses penegakkan hukumnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat misalnya, telah memastikan menerima berkas dugaan penyimpangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Barat dari Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Demikian diungkap oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan,S.H.,M.H, kala dikonfirmasi awak media, pada senin (15/9/2025) membenarkan pihaknya kini resmi memegang berkas tersebut.

Kata Burdan, pihaknya konsisten akan menindaklanjuti temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

“Jadi sebagai info awal, kami sudah terima laporan dari APIP yaitu Inspektorat Papua Barat untuk tindak tindak lanjut temuan BPK anggaran tahun 2023, pada dinas PUPR Papua Barat. Jadi ini menindaklanjuti hasil temuan BPK yah,”Ucap Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan,S.H.,M.H.

“Untuk nilainya sekitar Rp. 2,5 Milliar lebih. Itu terdiri dari tiga kegiatan. ada dua kegiatan yang diduga terjadi penyalahgunaan anggaran diatas satu milliar, dan satu kegiatan lain itu kerugian negara ditaksir kurang lebih lima ratus juta,”Sebut Bardan.

Lanjut dia, pihaknya tengah berkoordinasi kembali dengan BPK terkait laporan audit yang diduga ada indikasi kerugian negara tersebut, sejak dilimpahkan dua pekan terakhir di pihak kejaksaan tinggi papua barat, sebelum nantinya akan dibuka lebih lengkap kepublik.

“Kami sementara masih dalam tahap koordinasi kepada Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Setelah itu, nanti Plh. Kejati akan berikan disposisi untuk menentukan Satuan Kerja (Satker) mana yang akan tangani lebih lanjut tentang proses hukumnya,”Tukasnya. [FY/TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *