DPC PDI Perjuangan Kaimana Soroti Keterlambatan Tahapan RPJMD di Kabupaten Kaimana
KAIMANA, gardapapua.com — DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana, kembali menyoroti Dokumen Rancangan Awal (RANWAL) RPJMD Kabupaten Kaimana 2025-2029 yang sampai saat ini belum disampaikan kepada pihak DPRK Kabupaten Kaimana, sebagaimna amanah dan sesuai instruksi Mendagri nomor 2 Tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa pengajuan Ranwal RPJMD, wajib disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah di lantik.
Ini artinya pengajuan Dokumen dimaksud sudah seharusnya diterima oleh DPRK Kabupaten Kaimana pada akhir maret atau awal april 2025 sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana pada 20 Februari 2025 lalu.
Sorotan ini disampaikan Irsan Lie sebagai (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana kepada Wartawan. Dikatakannya, DPC Partai melalui Fraksi PDIP di DPRK terus memonitor tahahapan dimaksud.
“Bagi kami, Dokumen ini sangat Penting dan Strategis mengingat dokumen itu sebagai awal dari tahapan RPJMD Kabupaten Kaimana yang merupakan Kitab Suci Pemerintahan dengan didalamnya memuat Visi dan Misi, yang tujuan dan sasaran nantinya akan menjadi panduan dalam menjalankan Roda Pemerintahan Kabupaten Kaimana 5 tahun kedepan, baik oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam melakukan tugas fungsi, terutama Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan DPRD nantinya,”Kata Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kaimana periode 2019-2024 ini.
Mengikuti dinamika terkait persoalan yang terjadi dimasyarakat Kaimana akhir-akhir ini, terangnya, maka alangkah baiknya persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik dan sebagainya, harus segera diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu lewat dokumen ini, diharapkan bisa mengetahui bagaimana cara pemerintah dalam mentreatmen atau menyelesaikan persoalan-persoalan.
“Selaku Ketua DPC yang saat ini ditugaskan oleh Partai di DPR Provinsi Papua Barat, beberapa waktu lalu saat pembahasan Ranwal RPJMD Provinsi Papua Barat dengan DPR Provinsi, kami juga telah kami sampaikan beberapa hal yang menjadi kendala utama kita di Kabupaten Kaimana selama ini, diantaranya mengatasi persoalan angka pengangguran yg begitu tinggi dgn salah satu cara menghadirkan Pendidikan vokasional, contoh Pendirian BLK sesuai potensi Daerah, berikut Persoalan Konektivitas antar maupun intra Daerah, juga keterbatasan Pemerintah Kabupaten menyediakan Transportasi untuk mengangkut Komoditas unggulan Daerah dalam mendukung kawasan sentra ekonomi produktif yang telah di bangun pada pemerintahan sebelumnya, dan lain sebagainya yang menjadi urusan atau wewenang Pemerintah Provinsi Papua Barat,”Paparnya
“Persoalan ini yang kami Perjuangkan untuk dijadikan Prioritas Utama pada RPJMD Provinsi Papua Barat sehingga kedepan bisa meringankan Beban APBD Kabupaten Kaimana. Ujar Legislator Provinsi Papua Barat asal Dapil Kaimana ini,”Sambungnya menambahkan.
Sembari melanjutkan, bahwa peran partai melalui Sekertaris DPC ditugaskan untuk fokus dan mengkoordinir Fraksi kita di DPRK Kabupaten Kaimana, untuk mengawal tahapan dan ikut memperkaya isi dari Dokumen tersebut ketika di bahas dengan DPRD khususnya nanti pada program-program yang berhubungan dengan ekonomi Rakyat.
Dan pastinya, Fraksi Fraksi PDI Perjuangan pada legislatif akan mengawal terus kitab suci ini kedepan demi memastikan bahwa arah Pembangunan Kaimana 5 tahun berikut harus benar-benar direncanakan dengan serius, strategis, terukur dan profesional.
“Selain itu, harusnya dijalankan sehingga bisa mencapai kesejahteraan Masyarakat Kaimana, Tutup Irsan Lie mengakhiri komentarnya. [JO/RED]