DaerahGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHeadline newsKPU PAPUA BARAT

Diterima Oleh Bupati, KPU dan Bawaslu Kaimana Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

KAIMANA, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, serentak melakukan pengembalian sisa dana hibah Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si, dan Wakil Bupati Isak Waryensi, S.Str. Turut hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Dunald R. Wakum, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Arsami, SE, MM, Inspektur Freddy S. Zaluchu, S.STP, M.Si, serta para pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kaimana. Dari pihak penyelenggara pemilu, hadir Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Kaimana.

Besaran dana hibah yang dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana terdiri dari, KPU Kaimana mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp. 5.250.281.000 dari total anggaran hibah sebesar Rp. 47.816.951.000. Sementara itu, Bawaslu Kaimana mengembalikan dana sebesar Rp. 1.066.202.904 dari total dana hibah sebesar Rp. 15.121.196.000.

Adapun kegiatan penyerahan sisa penggunaan dana hibah pilkada 2024 itu, berlangsung di Auditorium Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Kaimana, pada Senin (6/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh masing-masing ketua lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana, yang diterima simnolis oleh Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kaimana atas keberhasilan menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan lancar, aman, dan demokratis.

“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU dan Bawaslu Kaimana atas kinerja yang luar biasa dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam menjaga integritas demokrasi di daerah kita,”Ucap Bupati Hasan Achmad.

Dengan pengembalian sisa dana hibah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaimana berharap agar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik terus dijaga dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *