DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda PapuaHeadline newsHukum dan KriminalNasionalUncategorized

Terancam Pasal Berlapis, Satu Pelaku Penembakan Yan Warinussy Ditangkap Polisi

MANOKWARI, gardapapua.com — Tim Kepolisian dari Satreskrim Polresta Manokwari, diketahui telah berhasil mengamankan salah satu pelaku yang turut terlibat di dalam peristiwa penembakan yang terjadi di Kota Manokwari, terhadap korban pengacara senior di Papua Barat Yan Ch. Warinussy, medio 17 Juli 2024, lalu.

Berdasarkan Press Relaese yang dilaksanakan oleh Polres Manokwari dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol. R.B. Simangunsong, pada selasa (4/2/2025) terungkap, bahwasannya pelaku berinisial ZT saat diamankan adalah ketika yang bersangkutan hendak mengikuti HUT Pekabaran Injil di Tanah Papua ke 170 tahun. Jalannya penangkapan yang dilaksanakan oleh timsus berjalan baik dan tanpa perlawanan.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong, mengatakan bahwa peran ZT dalam kasus penembakan pengacara Yan Warinussy merupakan orang yang dijemput untuk menemani pelaku utama berinisial OU, yang sampai saat ini masih dalam tahap pengejaran oleh timsus.

“Kemarin kami sudah amankan salah satu tersangka penembakan. Jadi pelaku atau tersangka ini turun ke Manokwari yang seyogiayanya mau mengikuti kegiatan HUT PI namun pelaku dengan insial ZT. ZT ini perannya menemani pelaku utama penembakan OU. Jadi Pelaku Utama masih kita cari OU ini,”Ucap Kapolresta Kombes Pol RB Simangunsong.

Demikian dengan telah tertangkapnya salah satu pelaku yang terlibat, diharapkan menjadi titik terang atas perkembangan proses hukum pencobaan pembunuhan terhadap salah satu advokat Pembela Hak Asasi Manusia di Papua Barat, Yan Ch. Warinussy berjalan maksimal.

Penangkapan terhadap ZT juga turut membuka sejumlah fakta awal terkait motif hingga posisi dan peranan masing – masing pelaku dalam melancarkan aksi penembakan tersebut.

“Jadi kronologis awal terang ZT bahwasannya beliau ini dijemput karena rumahnya di rendani untuk turut memantau sidang praperadilan yang pengacaranya adalah bapak Yan Warinussy. Pada saat itu Bapak Yan Warinussy sedang menunggu jalannya sidang yang sedang berjalan dan keluar dari lokasi kantor pengadilan kemudian diikuti oleh para tersangka ini dengan menggunakan kendaraan mobil jenis terios berwarna hitam,”Ungkap Kapolresta

Lebih lanjut diceritakan, bahwa para pelaku yang berjumlah sekitar 5 orang di dalam mobil itu memang telah membuntuti korban yakni Bapak Yan Warinussy hingga ke area Bank Mandiri, Sanggeng Manokwari saat itu.

“Pelaku masih memantau dan ikuti hingga saat beliau hendak naik ke mobil para tersangka bertepatan di belakang kendaraannya Bapak Yan Warinussy. Jadi berdasarkan pengakuan dari ZT saat diajak, dia sudah melihat bahwa di dalam mobil itu sudah ada senapan angin. Jadi ini sesuai fakta pertama dilapangan bahwa beliau Bapak Yan Warinussy ditembak menggunakan senapan angin,”Jelas Kapolresta

Kapolresta juga mengungkapkan, bahwa terhadap pelaku ZT juga disangkakan dugaan kasus lainnya yakni kepemilikan senjata ilegal, dengan kasus sebelumnya. Dimana salah satu pelaku lainnya telah menjalani proses hukum lebih lanjut seeta pelaku telah di tahan di Lapas Manokwari.

“Fakta kedua, yang bersangkutan ZT ini dikenai dua LP. Dimana selain penembakan teehadap Bapak Yan Ch Warinussy, ada juga LP kepemilikan senjata ilegal. Dan telah kami tahan juga sebagai barang bukti di sebuah kasus sebelumnya yang mana salah satu rekan atau pelaku lain sebelumnya sudah di P21 dan sudah di kejaksaan berkasnya, dan oknum temannya sudah ditahan lebih dulu di lapas,”Beber Kapolres.

Terkait telah ditangkapnya ZT, Kapolresta juga memberikan peringatan tegas terhadap otak pelaku penembakan terhadap korban Bapak Yan Ch. Warinussy serta beberapa pelaku lainnya yang masih berjumlah 4 orang agar segera menyerahkan diri.

“Sehingga kita harapkan yang bersangkutan bisa lebih baik menyerahkan dirinya. Jumlah tersangka dari pengakuan ZT ini pelaku ada 5 orang. Jadi dengan telah tertangkapnya ZT, tersisa 4 tersangka lainnya yang masih kita buru alias DPO,”Tegasnya.

Terhadap pelaku ZT bakal terancam pasal berlapis. Kata Kapolres, ZT pertama akan dikenai ancaman pidana yaitu pasal 338 kemudian 53,55 KUHP dan 351 jo 55 KUHPidana ancaman hukumannya 15 tahun, terkait penembakan dengan korban Bapak Yan Ch.Warinussy.

“Sementara untuk masalah pemilikan senjata api yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana, ancamannya 12 tahun penjara,”Tukasnya.

Dikesempatan itu pula, jajaran Polresta Manokwari turut memaparkan keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana lainnya. Antara lain, kasus pencurian sapi di Prafi yang melibatkan tiga orang pelaku, serta kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang akhir – akhir ini viral di platform sosial media / Info Kejadian Seputaran Manokwari. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *