Ormas PIDAR Minta Aparat Rincikan Rp. 32.6 M Dugaan Korupsi dari 3 Tsk KONI Papua Barat, Ini Harapannya
MANOKWARI, gardapapua.com — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Provinsi Papua Barat mengungkapkan, sangat mengapresiasi jajaran aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran kepolisian Polda Papua Barat, yang telah serius menangani kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana pada tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Provinsi Papua Barat, dan diketahui telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Namun demikian, Ormas yang dipimpin oleh Jackson Kapisa ini, juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polisi maupun Jaksa untuk merilis rincian kerugian negara dari tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat tahun 2019, 2020, 2021.
Hal itu kata dia, agar publik tidak salah menjustifikasi dugaan kerugian negara tersebut adalah hasil kerja mereka sendiri padahal KONI secara kelembagaan adalah Komite yang menghimpun cabang – cabang olahraga.
“Kami minta Aparat Penegak Hukum untuk merincikan dugaan kerugian negara dari Ketiga tersangka, baik DI, L dan AW dugaan Korupsi Hibah KONI Papua Barat. Kami mendesak aparat penegak hukum, baik jaksa maupun polisi untuk mengungkap berapa kerugian negara yang dilakukan oleh DI, L dan AW dari total kerugian Negara yang dirilis BPKP Papua Barat sekitar 32,6 M, dari dana Hibah Pemprov Papua Barat tahun 2019, 2020 dan 2021 sebesar 227 Miliar,”Harap Ketua Pilar Pemuda Rakyat, Jackson Kapisa.
Jeckson mengungkap berdasarkan rilis polda Papua Barat, total anggaran yang berhasil diselamatkan dari ketiga tersangka sebesar Rp. 20,5 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp. 3,9 miliar, tanah dan bangunan di 7 lokasi dan 2 kendaraan roda empat.
Menurut Kapisa, Aparat seharusnya merincikan di publik, berapa anggaran atau aset yang disita dari AW, L, dan DI.
” Jangan gelondongan seperti ini, harus dirincikan, biar publik tahu dengan jelas, karena masih sisa Rp. 10 M yang berdasarkan penelusuran data, belum bisa dipertanggungjawabkan,”Pintanya
Jakcson lalu menambahkan, bahwa dari total anggaran dan aset yang berhasil disita, masih ada Rp. 10 miliar yang belum diungkap, karena itu perlu juga dilakukan pemeriksaan pengurus cabor, sebab mereka juga menggunakan anggaran KONI untuk kegiatan olahraga.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa semua ketua dan pengurus cabor – cabor di Provinsi Papua Barat. Anggaran koni terseut juga digunakan oleh mereka, karena itu mereka harus diperiksa, dan diusut sampai tuntas,”Tuturnya.
Dari informasi yang kami tahu, kata Jackson anggaran Pengamanan PON XXI sebesar Rp. 1 Miliar, yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat perlu dipertanggungjawabkan, pasalnya selama PON berlangsung pada Oktober 2021 lalu, Pengamanan PON XXI di Jayapura ditanggung langsung oleh BP PON.
“Kami juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa tim yang terlibat membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Papua Barat karena diduga mereka sengaja membuat laporan fiktif,”Cetusnya
Senada akan itu, Aktivis Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum STIH Caritas, Rusmanudin Kelkusa, menerangkan esensi dari tindak pidana Korupsi ialah upaya menyelamatkan uang negera guna meminimalisir kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelagunaan anggaran negara.
“Apakah langkah pemanggilan dari BPK, Inspektorat sudah dilakukan atau belum terkait prosedur kerugian negara. Sesuai prosedur, jika ada temuan kerugian negara maka yang bersangkutan dipanggil untuk mengklarifikasi dan diberikan kesempatan untuk ganti,”Paparnya
“Jika dalam interval waktu yang diberikan tidak diganti, barulah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah itu belum dilakukan, tapi langsung penetapan tersangka. Padahal masih ada prosedur dalam BPK, inspektorat yang harus dilakukan. Kecuali delik aduan, ada cabor atau hak atlet yang belum dibayarkan, barulah dilaporkan. Tapi kalau dugaan kerugian maka tahapan pengembalian harus dilakukan,”Jelasnya menambahkan. [JM/RED]