DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsRegional

Panpel Seleksi Calon Anggota MRP PB Kaimana telah Buka Pendafataran

KAIMANA, gardapapua.com — Panitia Pelaksanaan seleksi Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat (PB) Kabupaten Kaimana Periode Tahun 2024-2029 telah membuka pendaftaran secara resmi. Adapun proses pendafatran hinga penetapan hasil seleksi akan berakhir pada 27 Mei 2023 mendatang.

“Kami dari Panitia pemilihan Calon Anggota MRP Papua Barat Kaimana periode 2023-2025 ini, sesuai jadwal yang kami tetapkan yakni dari Senin (8/5/2023), telah kami laksanakan sosialisasi sekalgus kita membuka secara resmi pendaftaran calon anggota MRP PB wilayah adat Bomberay, khususnya di kabupaten kaimana. jadi langkah yang kita telah lakukan yakni tahapan sosialisasi itu dengan lembaga adat, kepala suku dan keterwakilan Perempuan yang ada di 7 Distrik telah berjalan dengan baik,”Terang Panpel seleksi Anggota MRP Papua Barat Wilayah Kaimana Elia Rumangun.S.STP.,M.Si, di sekretariat Panpel Jl, Casuarina kelurahan Krooy Selasa (9/5/2023).

Dalam perekruitmen calong anggota MRP PB Wilayah adat Bomberay yakni Kaimana, dikatakan secara transparansi melalui media sosial yang ada. sehingga hal ini dapat diikuti secara baik tahapan demi tahapan dalam seleksi Calon anggota MRP Papua barat di kabupaten kaimana.

“Kami akan transparan mengumumkan baik itu melalui media social, media Masa dan Elektronik yang ada dan juga akan kami tempelkan ditempat tempat umum, supaya menjadi informasi yang terbuka untuk orang Asli Kaimana,”Tambahnya.

Sementara berkaitan dengan cara seleksi dan rekruitmen calong anggota MRP Papua Barat, dijelaskan elia, bahwa pihakmya akan membentuk lagi panitia pada tingkat Distrik, yang didalamnya terdiri dari perwakilan suku dan perempuan untuk menjaring yang pada ahirnya memperoleh 4 orang yang masing masing 2 dari kuota perempuan dan 2 lainnya dari keterwakilan adat.

“Karena di kaimana ada delapan suku, sementara distriknya ada 7 maka akan dilakukan penjaringan pada tingkat distrik, dari penjaringannya itu masing masing distrik akan merekomendasikan 4 orang ke panpel, jadi semuanya ada 28 orang dari 7 distrik dan panpel akan menetapkan mereka ini menjadi peserta musyawarah, dan didalam tahapan musyawarah, mereka ini akan melakukan pemilihan, dan apabila dalam musyaearah tidak ada mufakat, maka mekanisme lain yang gunakan adalah vooting, dan hasilnya panpel akan menghitung dari keterwakilan perempuan dan adat siapa yang peringkat 1 dan dua, inilah yang akan ditetapkan dengan SK Bupati di usulkan ke mentri dalam negeri dan akan dilantik dilantik oleh pak gubernur papua barat, sementara nomor urut 3 dan 4 akan menjadi daftar tunggu dan apabila mereka yang nmor urus satu dan dua berhalangan tetap akan diusulkan dan dilakukan PAW,”Jelasnya.

Diakhir komentarnya, dikatakan Adapun 18 persyaratan sebagai regulasi yang ada yakni, orang asli papua yang ada di wilayah adat bomberay khususnya suku asli yang kabupaten kaimana, kedua setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, tidak pernah terlibat dalam tindakan makar, berusia menimal 30 – 60 Tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki moral yang baik,dan memiliki komitment untuk melindungi hak orang asli papua, tidak berstatus sebagai anggota legislatif, atau anggota partai polisitik selama 5 tahun, dan berdominisili di provinsi Papua Barat 10 tahun, tidak pernah di jatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan Pengadilan selama 5 Tahun dan bagi PNS harus mengundurkan diri dari jabatan dan melepaskan status kepegawaiannya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *