Perkara Bansos Keagamaan Kaimana Bakal Direvisi KPK ?
KAIMANA, gardapapua.com — Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Keagamaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012, yang berujung pembatalan sekira 40an Calon Jamaah Haji (CJH) untuk mengikuti ibadah suci di Mekah Saudi Arabia, masih berbuntut panjang.
Dimana setelah pelaksanaan Praperadilan di pengadilan Negeri Kaimana dan dimenangkan oleh kuasa pemohon AI dan AK, rencananya kasus ini akan disupervisi oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, dengan mengundang Penyidik dari Kepolisian dan kejaksaan Kaimana.
Supervisi ini sendiri dimaksud, untuk melihat kembali apa yang menjadi persoalan sehingga masih terus dilakukan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kasi Pidsus, Willy Ater,SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terhadap pengembangan kasus tersebut akan di supervisi oleh KPK, dalam waktu dekat ini.
” Setelah dikembalikan berkas adminstrasinya dari kejaksaan FAK FAK , dan setelah kami memeriksa, kami memberikan telaan berupa petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk dapat dilengkapi, namun sebelum penyidik membalas surat petunjuknya, kami mendengarkan sudah ada prapidnya dan dimenangkan oleh Pemohon, dan dari KPK ada surat untuk kami lakukan supervisi bersama penyidik dari Reskrim Polres Kaimana, “Tandasnya
Disebutkan, apakah kasus ini akan dibuka kembali dengan bukti yang baru atau tetap dengan bukti yang ada, dikatakan kasi pidsus, kesemuanya akan menjadi kewenangan dan putusan dalam gelar perkara bersama KPK di Jakarta.
“Soal lanjut atau tidak, putusannya nanti pada Supervisi di Jakarta,”Singkatnya.
Ditambahkan, dalam surat KPK ditambahkan ada dua kasus yang disupervisi oleh KPK, yang pertama tentang dugaan korupsi pertanian, dan yang lain di Papua barat yakni dugaan korupsi bansos keagamaan yakni dana haji Tahun Anggaran 2011 dan 2012. [JO/RED]