DaerahGarda KaimanaHeadline newsHukum dan KriminalUncategorized

Pra Peradilan Dugaan Kasus Bansos Haji 2011 Kaimana, Mengapa Baru Dilakukan ?

KAIMANA, gardapapua.com — Niat baik pemerintah daerah untuk mendukung program keagamaan terus bergulir sejak Tahun dibentuknya kabupaten Kaimana, yakni pada medio Tahun 2003 lalu.

Seiring perjalanan itu, salah satu program keagamaan yang gagal adalah ibadah haji ke Tanah suci. Dengan batalnya keberangkatan kurang lebih 40 orang calon jemaah haji ke Tanah suci Mekah, hal ini kemudian dilaporkan ke Polres Kaimana untuk ditindak lanjuti. Dimana dalam proses perjalanannya diketahui ada sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan dari anggaran Bantuan Sosial (Bansos) itu.

Selanjutnya dugaan kasus ini, ditingkatkan oleh bagian Reskrim Polres Kaimana ke tingkat penyelidikan, setelah sebelumnya sejumlah dokumen dinyatakan lengkap dalam berkas perkara, dan dinaikan statusnya.

Penyidikan dilakukan oleh penyidik akhirnya berlangsung dengan mendengarkan ketarangan dari pihak – pihak terkait hingga akhirnya kembali menetapkan pimpinan Travel menjadi tersangka pada beberapa Tahu lalu dan digiring ke mejadi peradilan Tipikor Manokwari untuk disidangkan dan telah diputuskan masa hukumannya oleh Terpidana.

Ironisnya dalam tingkat penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Fakfak waktu itu terus diturunkan perbaikan berkas atau berdasarkan istilah Hukummya adalah P-19.

Setelah diresmikannya Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, semua Kasus yang ditangani sebelumnya oleh Kejaksaan Fakfak dilimpahkan, namun untuk kasus Dugaan Korupsi Bansos Haji Tahun 2011 tidak disertakan dengan kasus lainnya.

Pada Tahun 2021 barulah kasus tersebut dilimpahkan berkas administrasi, untuk ditangani di Kejaksaan Negeri Kaimana. Setelah dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi berkas dimaksud dari P19 menjadi P21, pra peradilan pun diajukan oleh tersangka AK, dan AI.

Yang menjadi pertanyaan kenapa baru sekarang ada pra peradilan, padahal penetapan Tersangka terhadap AK dan AI telah sejak beberapa Tahun lalu.

Kapolres AKBP Iwan P Manurung sebagaimana berita sebelumnya kepada awak media mengatakan bahwa pra Peradilan adalah hak setiap warga negara Indonesia, oleh sebab itu Polres Kaimama sebagai Termohon akan siap menghadapi pra peradilan yang dilakukan oleh kuasa pemohon.

” Sudah ada pemberitahuan surat kepada kami, jadi kami siap untuk hadapi pra peradilan di Pengadilan Negeri Kaimama pada 7 Juni 2021,”Ujar Kapolres AKBP Iwan P Manurung, dihalaman kantor bupati pada 1 Juni 2021 lalu.

Sidang pra Peradilan akhirnya di gelar pada tanggal Senin (7/6) lalu namun ada pemberitahuan secara resmi dari polres Kaimana, disebabkan kuasa Termohon dari Tim Bidkum Polda Papua akan tiba Selasa (8/6) sehingga sidang akhirnya di buka dan ditunda yang dihadiri oleh kuasa pemohon, oleh ketua Majelis Hakim Dinar Pakpahan,SH,MH.

Dalam ketaranganya Kepada Pers Kaimana, Kuasa Pemohon, Jahon Lumban Gaol,SH,MH, mengatakan dengan bukti nomor 06 dan 07 yang telah dibacakan dalam persidangan Tipikor di Manokwari bahwa sesunguhnya kerugian negara yang dilakukan oleh Travel sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Manokwari no 6 dan 7 semua kerugian dibebankan kepada terpidana yang adalah Travel.

” Sehingga tidak ada sangkut pautnya lagi dengan pemohon, dan dalam fakta persidangan juga tidak disebutkan bahwa uang dana haji itu, dinikmati oleh kedua Pemohon dan itu fakta persidangan, jadi cler, sehingga sesunguhnya dari awal ia, kedua Pemohon ini ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik, karena semua beban kerugian negara sebanyak Rp. 3,5 M itu telah dibebankan kepada Travel itu,”Terangnya

Sementara kuasa Termohon Kombes Pol Anthon Nugroho, mengatakan bahwa penetapan AK dan AI oleh penyidik Reskrim Polres Kaimana, telah sesuai dengan SOP Polri dan juga aturan perundang undangan tentang korupsi dimana ada kerugian negara yang diakibatkan karena ada korporasi didalamnya.

” Kan ada 4 tersangka dalam kasus ini, 2 kan sudah P21 yang dari pengusahanya, dan yang namanya tindak pidana korupsi, itukan korporasi, jadi tidak dilakukan sendiri, ada dilakukan oleh rekanan dan kemudian dari pejabat pemerintah dan disitu selain akan kerugian keuangan Negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga ini masuk untuk penetapan tersangkanya,”Jelas Kabid Hukum Polda Papua Barat Kombes Pol Anthon Nugraha.

Meski dengan telah divonisnya pihak Travel menurut Kabidkum Polda Papua Barat, tidak menghapus kata tersangka kepada termohon.

” Tidak, inikan ada korelasi antara oknum pejabat pemerintah ini yang melakukan kordinasi kerjasama. Dan disitu ada tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah yang saat itu menghubungi rekanan yang merugikan masyarakat maupun keuangan Pemda kaimana, karena ada unsur disitu, memperkaya diri sendiri atau orang lain, “Tambahnya.

Hingga diturunkan berita ini, sidang pra peradilan yang diajukan oleh pemohon akan berlangsung selama 7 hari, dan pada hari ini Kamis (10/5/2021) telah masuk pada penambahan dokumen dan menghadirkan saksi. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *