DaerahGarda KaimanaHukum dan Kriminal

Polisi Target Penanganan Tipikor Bansos Dana Haji Kaimana, P21 Tahun ini

KAIMANA, gardapapua.com — Polres Kaimana menargetkan, berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bansos Haji Kaimana, akan rampung dalam tahun ini, agar proses persidangannya dapat segera bergulir.

Sebelummya beberapa kali proses administrasi berkas perkara ini dinyatakan belum lengkap atau P19.

Kini setelah peralihan administrasi transisi penanganan dari Kejari Fakfak ke Kejari Kaimana, penanganan kasus korupsi yang telah merugikan Negara miliaran rupiah dari tindakan dua tersangka lama yakni ARS dan AHK akan di P21 di tahun 2021 ini.

“Kita target tahun ini kasus ini sudah harus P21. Kebetulan kejaksaan Kaimana sudah ada dan dari Fakfak serahkan ke Kejaksaan Kaimana. Nah, ini kemudian dari kita pun kemudian kita perbaiki lagi yang awalnya kejaksaan Fakfak, kita perbaiki ke Kejaksaan Kaimana terutama dari segi administrasi,”Jelas Kapolres Kaimana AKBP. Iwan P Manurung,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu. Muhamad AL Parisi kepada wartawan, di Polres Kaimana, Kamis (8/4).

Dikatakan Kasat Al Parisi, pihaknya akan lebih mudah berkoodinasi dengan hadirnya Kejaksaan di Kaimana. Kasat juga menyebutkan kasus ini, tetap lanjut meski terkesan lambat.

Menyinggung apakah ada penambahan tersangka baru, dirinya menegaskan bahwa untuk sementara masih tetap dua orang tersangka yakni AS dan AHK.

” Sehingga kami masih fokus ke dua tersangka tersebut, kalau pun nanti ada perkembangan lebih lanjut dapat dilihat saat persidangan apakah ada fakta-fakta baru,”Terangnya

Sebelumnya diketahui tindak pidana korupsi pengadaan dana Bansos keagamaan Ibadah Haji untuk 40 orang Jemaah haji Kaimana, pada tahun 2011/2012 ini mulai diproses pada tahun 2013 silam. Berdasarkan perhitungan BPK Perwakilan Papua Barat atas tindakan ini Negara dirugikan Rp. 3.589.800.000, dan sampai sekarang belum juga P21.

Dalam prosesnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, namun hanya dua dari pihak travel yakni HH dan RRS yang telah menjalani persidangan dan divonis oleh hakim. Sementara dua orang lainya yakni AS dan AHK hingga saat ini status hukumnya masih P19. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *