DPO Polda Metro Jaya dibekuk Unit Buser Polres Bintuni
MANOKWARI, gardapapua.com — Unit Buser Polres Teluk Bintuni, melakukan penangkapan terhadap Rudi Sasmita, di kompleks jalan tanah merah, Kamis, (13/06), sekira pukul 17.00 Wit, kemarin.
Rudy Sasmita masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, yang kabur setelah melakukan penipuan terhadap istri Ustad Fadlan Garamatan.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Andriano Ananta saat dikonfirmasi media ini via ponselnya membenarkan penangkapan tersebut.
“Ia Betul, terimakasih atas kepeduliannya,” lalu mengarahkan wartawan untuk melakukan mengkonfirmasi ke Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Zulkarnaen yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, bahwa pengejaran dan penangakapan pelaku itu dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penangkapan yang di kirim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, kepada Kapolres Teluk Bintuni dengan Tembusan Polda Metro Jaya dan Polda Papua Barat.
Ia menjelaskan, setelah menerima perintah itu, dia memerintahkan unit buser untuk melakukan lidik lapangan. Sebelum turun lapangan, ternyata ada salah satu anggota Polres yang mengenali pelaku tersebut.
“Saat kami tunjukan Foto DPO, ternyata anggota ini mengenali pelaku. Kita menuju rumahnya dan didapti dia sedang bekerja di sebuah gudang,”Jelas Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen
“Kita kesana dan meringkus pelaku saat sedang bekerja,”Tambahnya menerangkan.
Sebelumnya Rudi Sasmita, telah ditetapkan Sebagai DPO atas kasus 372 (penggelapan) uang dan emas milik korban Umi Fadlan, istri dari Ust Fadlan Garamatan. Kasus penggelapan ini terjadi di pesantren di wilayah hukum Polsek Setu, Bekasi, Jawa Barat. [KK/Red]