Sekwan Ditahan Kejari Sorong, Bupati Kasihiw : “Tidak Ada Intervensi Hukum“
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Pasca Penahanan Sekwan Teluk Bintuni oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong insial DA belum lama ini karena tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni di Kota Sorong, membuat jabatan Sekwan di daerah itu otimatis menjadi kosong.
Menanggapai kekosongan tersebut,Bupati Teluk Bintuni,Ir,Petrus Kasihiw,MT saat diwawancarai oleh awak media, senin pagi,(18/03) kemarin mengatakan, bahwa dirinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Bupati Kasihiw menambahkan, dirinya hanya akan melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR terkait tugas dan tanggung jawab DA yang saat ini sedang dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri Sorong.
“Saya akan melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR menyangkut Sekwan dan memberi jaminan, kalau boleh yang bersangkutan dapat menyelesaikan tugasnya sambil menjalani proses hukum,”Kata Bupati Kasihiw
Ia menegaskan, bahwa ini hanya sebatas permintaan, setuju atau tidaknya, itu semua tergantung pihak Kejaksaan Negeri Sorong, yang jelas, penahanan terhadap DA membuat jabatan Sekwan menjadi kosong, sehingga dalam waktu dekat dirinya selaku Bupati, akan menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Saya dengar bahwa DPR Teluk Bintuni sudah menyurati pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk meminta penanguhan penahanan, andai kata tidak disetujui maka akan ditunjuk pelaksana tugas mengingat saat ini ada beberapa agenda penting yang sedang dipersiapkan oleh pihak DPR,”Tutup Bupati Kasihiw. [KK/Red]