BPKAD Lakukan Pendekatan Persuasif Penyelesaian Asrama Mahasiswa Kaimana di Jayapura
KAIMANA, gardapapua.com — Upaya penyelamatan aset daerah di gencarkan Pemerintah Kabupaten Kaimana, sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga kepentingan masyarakat, khususnya generasi muda.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu program prioritas. Dimana langkah strategis yang kini dan tengah berproses penyelesaian adalah Asrama Mahasiswa Kaimana di Jayapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan melalui Kepala Bidang Aset Pemerintah Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Suswantoro,S.Sos.,M.M., kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Selasa (31/3/2026).
Menurut Suswantoro, penanganan aset asrama mahasiswa tersebut saat ini berada dalam pendampingan pihak kejaksaan bersama instansi pertanahan guna memastikan kepastian hukum dan legalitas kepemilikan aset pemerintah daerah.
“Kami dari bidang aset telah menyiapkan seluruh dokumen administrasi serta menyerahkan sertifikat legalitas yang ada. Tahap selanjutnya ditindaklanjuti bersama instansi pertanahan dan kejaksaan,”Jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa proses penyelesaian kini telah masuk dalam penanganan khusus melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada kejaksaan, sehingga langkah penyelesaiannya dilakukan secara terarah dan sesuai mekanisme hukum.
Berbeda dengan penyelesaian sengketa pada umumnya, pendekatan persuasif menjadi strategi utama yang ditempuh dalam penanganan aset tersebut. Langkah ini diambil untuk menghindari konflik hukum berkepanjangan sekaligus menjaga hubungan sosial antar pihak.
“Harapannya persoalan ini dapat diselesaikan secara persuasif agar aset pemerintah daerah kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya,”Kata Suswantoro.
Pendekatan persuasif dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis, yakni mengedepankan dialog dan solusi bersama tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Pengelolaan aset pemerintah daerah sejatinya bukan hanya urusan administrasi atau pencatatan barang milik daerah. Lebih dari itu, aset publik memiliki nilai sosial dan pendidikan bagi masyarakat.
Asrama Mahasiswa Kaimana di Jayapura, misalnya, menjadi fasilitas penting bagi mahasiswa asal Kaimana yang menempuh pendidikan di luar daerah. Keberadaan asrama tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga menjadi ruang pembinaan karakter, solidaritas, dan identitas daerah bagi generasi muda.
Karena itu, pengamanan aset daerah merupakan bagian dari investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia. Penguatan pengelolaan aset daerah memberi pesan edukatif bahwa setiap fasilitas pemerintah berasal dari uang rakyat dan harus kembali memberi manfaat bagi rakyat.
Melalui kerja sama antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan instansi pertanahan, masyarakat diharapkan memahami bahwa penyelamatan aset bukan proses instan, melainkan langkah hukum yang memerlukan ketelitian, dokumen sah, serta koordinasi lintas lembaga.
Pemerintah Kabupaten Kaimana berharap proses penyelesaian Asrama Mahasiswa Kaimana di Jayapura segera tuntas sehingga fasilitas tersebut dapat kembali digunakan secara optimal dan menjadi penopang masa depan pendidikan generasi muda Kaimana. [JO/RED]
