BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp. 118 Juta Jaminan Sosial kepada Ahli Waris Pekerja SPBU di Kaimana
KAIMANA, gardapapua.com – Sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memastikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di Kota Kaimana, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Fakfak bersama PT. Senja Indah Persada Unit SPBU diketahui telah menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Arifin La Cadi, bagi salah satu karyawan perusahaan tersebut.
Penyerahan santunan yang dilakukan secara simbolis di kantor PT. Senja Indah Persada Unit SPBU, Jalan Utarum Bantemi, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, pada pada Senin (16/3/2026) diterima secara langsung ahli waris tercatat sebesar Rp. 118.654.000,-.
Santunan tersebut merupakan manfaat dari beberapa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta **beasiswa pendidikan untuk satu orang anak almarhum mulai dari jenjang SMA hingga perguruan tinggi.
Penyerahan santunan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana, La Bania,S.Sos, disaksikan perwakilan perusahaan, keluarga almarhum, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan Fakfak.
Dalam sambutannya, La Bania menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Fakfak dan pihak perusahaan yang telah memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Fakfak dan PT. Senja Indah Persada Unit SPBU yang telah menyerahkan santunan kepada istri almarhum. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,”Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi seluruh pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami selalu berkomitmen memberikan perlindungan serta pelayanan terbaik bagi seluruh pekerja. Kami ingin memastikan ahli waris yang ditinggalkan dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan,”Katanya.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dalam berbagai aspek, antara lain *Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Perwakilan PT. Senja Indah Persada Unit SPBU, Dina, turut menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Fakfak atas dukungan yang diberikan kepada keluarga almarhum.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan dan badan usaha di Kabupaten Kaimana agar mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat besar bagi pekerja dan keluarganya.
Sementara itu, perwakilan dari pihak keluarga, adik almarhum Arifin La Cadi menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT. Senja Indah Persada Unit SPBU dan BPJS Ketenagakerjaan Fakfak yang telah memberikan santunan kepada keluarga kami. Semoga perusahaan-perusahaan lain di Kaimana juga mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan seperti yang kami rasakan saat ini,”Ucap mereka. [JO/RED]
