Channel YoutubeDaerahGarda NusantaraGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHeadline newsHUMANISLingkungan dan HAM

Gelar FGD Penyuluhan Hukum PP 55/2025, Bukti Pemkab Teluk Bintuni Dorong Pengakuan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat

Simak Video Di Bawah Ini :

TELUK BINTUNI, gardapapua.com —Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama Kejaksaaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni berkolaborasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyuluhan hukum Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025, tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, pada Rabu (11/3/2026).

Pemerintah daerah memilih ruang pertemuan sasana karya, SP3 Manimeri, sebagai lokasi kegiatan dan menghadirkan unsur aparat penegak hukum, tokoh adat, serta tokoh masyarakat, dan jajaran OPD terkait.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025, tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam Masyarakat, tak lain, adalah bukti Pemerintah daerah ingin memastikan pengakuan hukum yang hidup di masyarakat berjalan sejalan dengan sistem hukum nasional tanpa menghilangkan nilai kearifan lokal.

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., dalam sambutannya menerangkan, bahwa penyuluhan hukum ini menjadi langkah strategis bersama dalam memperkuat pemahaman bersama tentang tata kelola hukum yang adil, tertib, berbasis kearifan lokal serta berlandaskan pada nilai-nilai kebangsaan.

“Sebagaimana kita ketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 merupakan aturan mengenai tata cara dan kriteria pengakuan terhadap penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat,”Ucap Bupati Yohanis Manibuy.

Kata Bupati, hal ini pula berkaitan dengan pengakuan terhadap norma atau hukum adat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum nasional serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam konteks daerah seperti Kabupaten Teluk Bintuni yang memiliki keragaman suku, adat istiadat, serta nilai-nilai sosial yang kuat, keberadaan regulasi ini menjadi sangat relevan.

“Di satu sisi, kita menghormati dan menjaga nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan bahwa pelaksanaannya tetap selaras dengan sistem hukum nasional. kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi sangat penting, karena tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan unsur TNI dan Polri, para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tokoh agama,”Paparnya.

Terkait itu, semua pihak memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan bahwa setiap norma yang berlaku di masyarakat berjalan secara harmonis dengan ketentuan hukum negara.

“Saya memandang penting terselenggaranya kegiatan ini bagi kita semua. Saya berharap melalui kegiatan ini, kita semua dapat memperoleh pemahaman yang sama mengenai substansi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, sekaligus memahami bagaimana implementasinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kesamaan pemahaman ini sangat penting agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara tepat di daerah, tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat kita,”Jelasnya.

Selain penyamaan persepsi, kegiatan ini juga memiliki maksud yang esensial yakni memberi pemahaman yang komprehensif tentang tata cara dan kriteria penetapan tindak pidana adat ke dalam Perda sesuai standar yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2025. Hal ini penting agar setiap kebijakan daerah yang berkaitan dengan hukum adat memiliki dasar hukum yang jelas, terukur dan sejalan dengan sistem hukum nasional.

Selanjutnya, kegiatan ini juga memfasilitasi koordinasi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan LMA 7 Suku dalam proses inventarisasi serta penelitian terhadap hukum adat yang masih hidup dan berlaku di tengah masyarakat, sehingga dapat memastikan bahwa nilai-nilai adat yang diakomodasi dalam regulasi daerah benar-benar mencerminkan praktik adat yang sah dan diakui oleh masyarakat.

“Melalui penyuluhan ini kita akan mengetahui pentingnya peran Kejaksaan dalam proses legitimasi putusan adat melalui penetapan Pengadilan Negeri.  Dan yang terakhir, besar harapan saya kegiatan ini dapat kita gunakan untuk mewujudkan tertib perencanaan dan tertib hukum di Kabupaten Teluk Bntuni melalui sinkronisasi antara regulasi daerah dengan kebijakan nasional sehingga pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan kerangka hukum yang berlaku secara nasional,”Cetus Bupati.

Melalui pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 55 Tahun 2025, Bupati berharap dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan harmonis. Selain itu, pemahaman PP ini merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.

“Saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman kita bersama mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 dalam kehidupan masyarakat,”Harapnya

“Besar harapan saya, melalui kegiatan ini kita dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun Kabupaten Teluk Bintuni yang tertib hukum, harmonis, dan sejahtera,”Sambungnya menambahkan.

Diakhir sambutan, Bupati mengajak semua pihak akan pentingnya bersinergi dan berkolaborasi bersama demi menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, ruang kolaboratif antar lembaga yang terbuka luas, serta tata kelola pemerintahan yang tertib dan berintegritas untuk mewujudkan Teluk Bintuni SERASI. [Ian/Red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *