Satpol PP Kaimana Tertibkan Pedagang Takjil di Pasar Baru, Ini Harapan dan Tujuannya !
KAIMANA, gardapapua.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaimana menegaskan, akan rutin melaksanakan penertiban pedagang takjil (dadakan) yang berjualan di trotoar selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026 M. Namun, langkah tersebut bukan berarti melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan memastikan aktivitas dagang tidak mengganggu hak pejalan kaki dan para pengguna kendaraan, atau menganggu ketertiban umum.
Demikian hal ini, seperti yang telah dilaksanakan sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Kaimana dengan menertibkan sejumlah pedagang takjil yang berjualan di sepanjang tepi jalan kawasan Pasar Baru Kaimana, pada Kamis (19/2/2026).
Penertiban dilakukan menindaklanjuti surat edaran pemerintah daerah melalui Dinas Perindagkop terkait penataan pedagang selama bulan suci Ramadhan.
Kasat Satpol PP melalui Danton Satpol PP, Lagaligo Arman, mengatakan para pedagang sebelumnya berjualan di badan jalan depan pasar sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, serta kemacetan lalu lintas.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari program Bulan Tertib Trotoar yang telah berjalan.
“Biasanya mereka jualan di pinggir jalan depan pasar sini, kita sudah koordinasi dengan pimpinan untuk dialihkan ke sepanjang tepi Jalan Air Tiba samping Pos Polisi sehingga tidak mengakibatkan gangguan kamtibmas serta kemacetan di sekitar sini,”Ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan, sejak sehari sebelumnya hingga hari penertiban, petugas telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada para pedagang agar bersedia dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan.
“Hal ini sering terjadi setiap tahun, maka kita harus mengambil langkah supaya tidak terulang lagi seperti yang lalu-lalu. Bukan hanya sosialisasi, tetapi kami juga membantu pedagang memindahkan meja dan barang dagangan mereka ke tempat yang telah ditentukan,”Katanya.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk melarang masyarakat berjualan takjil, melainkan mengarahkan ke lokasi yang lebih aman dan tertata sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun aktivitas masyarakat sekitar.
“Kami berharap pedagang dapat memahami dampak keberadaan mereka di lokasi lama karena sudah mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,”Ucapnya.
Satpol PP berharap penataan pedagang takjil selama Ramadhan dapat berjalan tertib sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berlangsung tanpa menimbulkan gangguan ketertiban umum. [JO/RED]
