Tahun 2026 Ini, Kejari Kaimana Naikkan Dua Perkara Korupsi Penyidikan
KAIMANA, gardapapua.com — Di Tahun 2026 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana kembali melakukan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dengan menaikkan status dua perkara ke tahap penyidikan.
Kedua perkara tersebut sebelumnya sempat tertunggak akibat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kejaksaan Negeri Kaimana.
Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di antaranya terkait program rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta pengadaan arm roll (amrol). Namun demikian, untuk kedua perkara tersebut, penetapan tersangka belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap pendalaman materi perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Jaksa Penuntut Tindak Pidana Korupsi, Julio Seisar Bullo, S.H., saat di konfirmasi di Kantor Kejaksaan belum lama ini menyampaikan, bahwa proses penyelidikan terhadap dua perkara yang baru dinaikkan statusnya telah berjalan sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait, unsur awal perkara dinilai telah terpenuhi sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menegaskan akan terus berupaya menyelesaikan penanganan perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [JO/RED]
