DaerahGarda NusantaraGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHeadline newsNasionalPolitik

Diduga Ambil Alih Hak Partai, 5 Anggota KPUD Bintuni Dilaporkan ke DKPP

JAKARTA, gardapapua.com — Diduga melakukan tindakan di luar kewenangan (melampaui wewenang/ultra vires), sebanyak lima (5) orang anggota  Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten Teluk Bintuni, secara resmi telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perkara ini diadukan oleh Alif Permana dan kawan-kawan, mewakili kader dan simpatisan DPD Partai Golkar Teluk Bintuni, berdasarkan surat alat bukti yang telah dituangkan dalam surat tanda terima dokumen pengaduan / laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, nomor 004/01-02/SET-02/II/2026, pada hari senin 2 Februari 2026, di Jakarta.

Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri (Teradu I); Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Deni Dorinus Airory (Teradu II), Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Hasnal Samal (Teradu III), Eko Priyo Utomo (Teradu IV); dan Ansyar (Teradu V).

Lima orang teradu didalilkan telah mengabaikan surat permohonan penundaan penggantian antar waktu (PAW) pengadu dalam hal ini DPD Partai Golkar Teluk Bintuni.

Hal ini mengingat, bahwa proses pergantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Golkar yang meninggal dunia Sdr. Arius Jemiarius Kemon sebelum ditetapkan dalam keputusan a quo telah meninggal dunia pada bulan Juni 2024; masih berproses di internal partai, dan akan disampaikan tembusan kepada KPU kabupaten Teluk Bintuni, pada saat pengajuannya kepada pimpinan DPRD Teluk Bintuni.

Oleh sebabnya, KPU Teluk Bintuni (Teradu,red) dianggap mengabaikan surat klarifikasi dari partai politik atau sengketa internal, yang berujung pada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Adapun prosedur pergantian sebelum pelantikan bagi anggota pengganti antar waktu terhadap calon terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan, sesuai PKPU dan aturan terkait lainnya adalah merupakan kewenangan Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan calon pengganti kepada KPU.

Sebagaimana diketahui, seseorang yang meninggal dunia saat proses tahapan pemilu berlangsung tidak menggugurkan Pencalonan. KPU pun menegaskan, bahwa meninggal dunia tidak menggugurkan calon terpilih, namun status tersebut memicu prosedur pergantian oleh partai politik.

Akibatnya, dari perbuatan Para Teradu tersebut, menimbulkan kemarahan dari kader dan simpatisan Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni yang merasa hak partai diambil alih oleh Para Teradu sehingga para kader dan simpatisan tersebut mendatangi kantor Para Teradu pada tanggal 30 januari 2026, yang untungnya dapat dilerai sehingga tidak terjadi pengrusakan dan hal-hal merugikan lainnya.

Perbuatan Para Teradu yang melampaui kewenangannya :

a. Bahwa setelah lebih dari 1 tahun tahapan pemilihan umum selesai, anggota DPRD Teluk Bintuni Masa Jabatan 2024-2029 telah menjalani masa jabatannya, Para Teradu mengirimkan surat kepada Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Teluk Bintuni dengan nomor surat: 2/PL.01.9-SD/9206/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal Permohonan Klarifikasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Terpilih yang meninggal dunia;

b. Bahwa dalam surat a quo Para Teradu menyampaikan “perintah” layaknya atasan kepada bawahan yaitu memberikan batas waktu kepada Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Teluk Bintuni paling lama 3 (tiga) hari sejak surat Para Teradu diterbitkan supaya Ketua DPD Partai GOLKAR kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan klarifikasi sebagaimana perihal surat Para Teradu;

c. Bahwa kemudian Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Teluk Bintuni mengirmkan surat nomor: B-99/DPD/GOLKAR/TB/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Penjelasan Mengenai Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Masa Jabatan 2024-2029 dari Partai Golkar yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

i. Bahwa Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah meliputi:

a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;

b. ….

k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

ii. Bahwa tugas KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pemilu berkaitan dengan hasil pemilu adalah diatur dalam pasal 18 huruf h UU 7/2017 yaitu “mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya”, sedangkan kewenangan KPU kabupaten/kota diatur dalam pasal 19 huruf d UU 7/2017 “menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya”

iii. Bahwa dengan demikian UU telah secara eksplisit menetapkan kewenangan KPU secara kelembagaan dalam pelaksanaan Pemilu berakhir pada saat tahapan Pemilu selesai yaitu pada saat anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu mengucapkan sumpah/janji, in casu anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni hasil Pemilu tahun 2024 telah mengucapkan sumpah/janji pada hari rabu tanggal 25 September 2024 bertempat di Gedung Serba Guna Bintuni;

iv. Bahwa dengan telah diambilnya sumpah/janji anggota DPRD Teluk Bintuni Hasil Pemilu Tahun 2024 a quo, maka masa jabatan anggota DPRD 2024-2029 telah berjalan terhitung tanggal pelantikan/pengucapan sumpah janji, DPRD secara kelembagaan saat ini berada pada masa/rezim pemerintahan daerah bukan lagi rezim/masa pemilihan umum, sehingga apabila terdapat kekosongan, pemberhentian dan/atau pergantian, pemberhentian/pergantian tersebut masuk dalam wilayah pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait lainnya;

v. Bahwa adapaun terjadi pergantian anggota DPRD kabupaten Teluk Bintuni dalam masa jabatan 2024-2029, mekanismenya telah diatur secara sistematis yang dimulai dari pengusulannya oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD, adapun tugas dan kewenangan KPU kabupaten dimuat dalam pasal 198 ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah “Komisi pemilihan umum daerah kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota” Jo Pasal 111 ayat (2) PP 12/2018 “Nama calon pengganti antarwaktu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota diterima.” Jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6/2017 “Pimpinan DPRD, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud Pasal 5 kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota”

vi. Bahwa dengan demikian, tidak ada hubungan hukum secara langsung antara KPU kabupaten Teluk Bintuni dengan pimpinan partai politik in casu partai GOLKAR kabupaten Teluk Bintuni dalam pemberhentian dan/atau pergantian anggota DPRD kabupaten Teluk Bintuni, melainkan hubungan hukum KPU kabupaten Teluk Bintuni adalah dengan pimpinan DPRD kabupaten Teluk Bintuni yang lahir setelah KPU kabupaten Teluk Bintuni menerima surat mengenai pergantian calon anggota DPRD kabupaten Teluk Bintuni dari pimpinan DPRD kabupaten Teluk Bintuni sehingga tidak ada alasan hukum bagi KPU kabupaten Teluk Bintuni memberikan batas waktu kepada partai GOLKAR kabupaten Teluk Bintuni untuk memberikan klarifikasi;

vii. Bahwa meskipun telah ditegaskan dalam peraturan perundangundangan, partai GOLKAR kabupaten Teluk Bintuni tetap menghormati inisiatif KPU kabupaten Teluk Bintuni dan dengan ini disampaikan bahwa proses pergantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten Teluk Bintuni dari partai GOLKAR yang meninggal dunia masih berproses di internal dan akan disampaikan tembusan kepada KPU kabupaten Teluk Bintuni pada saat pengajuannya kepada pimpinan DPRD Teluk Bintuni.

d. Bahwa setelah menerima surat dari DPD Partai GOLKAR Kabupaten Teluk Bintuni, Para Teradu justru memanggil keluarga dari pihak Alm. Arius Jeremias Kemon pada tanggal 30 Januari 2026, mengadakan rapat di kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan menyampaikan akan melakukan proses pergantian calon terpilih;

e. Bahwa telah nyata dan terang, Para Teradu telah bertindak melampaui kewenangannya yang secara tegas telah ditentukan batasnya oleh Undang-Undang (limitatif), adapun kewenangan Para Teradu melakukan penggantian calon Anggota DPRD terpilih paling lama 14 hari setelah calon terpilih meninggal dunia atau berhalangan yang mana kewenangan ini telah daluwarsa, kemudian kewenangan Para Teradu menyelenggarakan Pemilihan Umum berakhir pada saat Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni mengucapkan sumpah janji pada tanggal 25 September 2024;

f. Bahwa akibat perbuatan Para Teradu tersebut, menimbulkan kemarahan dari kader dan simpatisan Partai Golkar kabupaten Teluk Bintuni yang merasa hak partai diambil alih oleh Para Teradu sehingga para kader dan simpatisan tersebut mendatangi kantor Para Teradu pada tanggal 30 januari 2026, yang untungnya dapat dilerai sehingga tidak terjadi pengrusakan dan hal-hal merugikan lainnya.

Terkait pengaduan yang telah disampaikan, Pengadu / Pelapor memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan menjatuhkan putusan dengan harapan dapat engabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak putusan ini dibacakan; Pengadu juga berharap agar Badan Pengawas Pemilihan Umum mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Adapun sebelum berita ini dirilis, KPU Teluk Bintuni telah menggelar rapat penetapam calon terpilih pengganti anggota DPRK Teluk Bintuni hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Ruang Sisar Matiti KPU Teluk Bintuni, senin (2/2/2026).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri, didampingi sejumlah komisioner.

[TIM/RLS/RED]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *