OPD Pemprov Papua Barat Diimbau Segera Siapkan Laporan Anggaran 2025, Ini Harapan Sekda ABT
MANOKWARI, gardapapua.com — Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus diarahkan untuk mampu meningkatkan kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Langkah ini krusial untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan menindaklanjuti rekomendasi BPK, terutama menjelang audit tahunan.
Demikian hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, kepada seluruh perangkat daerah segera menyiapkan dan menyampaikan laporan penggunaan anggaran tahun 2025.
Penegasan itu disampaikan Ali Baham Temongmere (ABT) saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, pada Senin (26/1/2026).
Ia mengatakan, batas waktu penyampaian laporan penggunaan anggaran tahun 2025 ditetapkan hingga 31 Maret 2026.
Namun, proses penyusunan laporan harus dimulai sejak sekarang agar dapat disampaikan tepat waktu kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebelum diteruskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.
“Laporan harus disiapkan sejak sekarang agar tidak terlambat. Kita berharap penilaian atas pelaksanaan anggaran tahun 2025 dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sesuai arahan Gubernur,”Ucap Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere.
Selain itu, Sekda menyoroti temuan-temuan pada laporan keuangan sebelumnya. Menurutnya, khusus temuan yang masih memungkinkan untuk ditindaklanjuti, terutama yang berkaitan dengan pengembalian kerugian daerah, harus segera diselesaikan melalui mekanisme Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
“Upaya penyelesaian harus dilakukan sebelum persoalan masuk ke ranah penegakan hukum,”Harapnya.
Ali Baham berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan, sehingga pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih akuntabel dan transparan.
Sebagaimana dalam pelaksanaannya, Laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah cerminan dari bagaimana dana publik dikelola dan dibelanjakan. Bagi pemerintah daerah, akuntabilitas laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dari Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance).
Untuk itu, Sekda ABT, menegaskan pentingnya seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyamakan persepsi terkait pengelolaan keuangan daerah yang searah dan sesuai dengan ketetatapan waktu. [TIM/RED]
