DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsParlementariaPolitik

Pertimbangkan Dinamika Pembangunan Daerah, Pendapatan Kaimana Tahun 2026 Diproyeksikan Capai Rp.1,09 Triliun

KAIMANA, gardapapua.com – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana.

Hal itu sampaikan Bupati Hasan, di depan para Wakil Rakyat, dan seluruh pimpinan OPD di Auditorium DPRK, pada Jumat (23/01/2026).

Dalam penyampaian dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaimana memaparkan postur anggaran daerah yang disusun dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan serta kondisi objektif kapasitas fiskal daerah yang masih terbatas. Dimana Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 1.098.607.164.235,00 atau sekitar Rp. 1,09 triliun. Proyeksi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan belanja dan pembiayaan daerah secara proporsional dan realistis.

Sementara itu, Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp. 1.104.922.164.235,00. Penyusunan belanja dilakukan secara selektif dengan mengutamakan urusan wajib pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Fokus belanja diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur dasar, sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan bertanggung jawab.

Adapun Pembiayaan Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp. 6.315.000.000,00, yang disesuaikan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah.

Dalam penjelasannya, Pemerintah Daerah juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, yang berdampak pada penyesuaian alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat serta meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah menegaskan bahwa setiap rupiah belanja daerah harus bersifat produktif, berkualitas, dan mampu memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaimana.

Selanjutnya, dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diserahkan kepada pihak eksekutif dan Badan Anggaran DPRK Kaimana untuk dibahas bersama dalam semangat kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. [JO/RED]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *