DaerahGarda KaimanaGarda NusantaraGarda Papua BaratRegional

Kontrak PJLP Lingkup Pemkab Kaimana Resmi Berakhir 31 Desember 2025, Begini Penjelasan Sekda !

KAIMANA, gardapapua.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, secara resmi telah memberhentikan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang sebelumnya dipekerjakan selama kurang lebih enam bulan, terhitung sejak Juni 2025 lalu.

Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 31 Desember 2025 dan mulai 1 Januari 2026 para tenaga PJLP tidak lagi bekerja.

Kepastian itu dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Donald R. Wakum, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/1/2025).

Sekda menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan bagian dari penataan administrasi dan kebijakan pengelolaan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. “Tenaga PJLP yang direkrut sejak pertengahan tahun 2025 secara resmi berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2025 dan mulai 1 Januari 2026 tidak lagi aktif,”Jelas Sekda.

Namun demikian, kata dia, bahwa pemerintah daerah tetap membuka peluang rekrutmen PJLP kembali pada tahun 2026. Proses tersebut akan dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung kebutuhan riil tenaga kerja pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang akan ditempatkan atau bersentuhan langsung dengan kebutuhan pelayanan dasar Masyarakat.

Terkait itu, pihaknya, sedang mendorong evaluasi penuh, yang akan difokuskan pada ketersediaan jabatan serta kekurangan tenaga yang belum dapat dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ditemukan adanya kebutuhan, maka pengisian akan dilakukan melalui skema PJLP untuk melengkapi kekurangan tersebut.

“Rekrutmen PJLP ke depan akan dihitung kembali berdasarkan kebutuhan jabatan di setiap OPD. Jika masih terdapat kekurangan, maka akan kita tambahkan melalui skema PJLP,”Terangnya.

Selain mempertimbangkan kebutuhan organisasi, Pemda Kaimana juga akan menyesuaikan jumlah PJLP dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini dilakukan agar kebijakan pengelolaan tenaga kerja tetap berjalan efektif, efisien, dan tidak membebani anggaran.

“Tahun ini kita pastikan kebutuhan tenaga PJLP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena ASN kita masih kurang, maka tenaga PJLP masih dibutuhkan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan,”Tambah Sekda.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola sumber daya manusia yang lebih tertib, transparan, serta mendukung kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. [JO/RED]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *