Sebut Samsat Pilar Pelayanan Publik, Ini Harapan Gubernur Papua Barat dalam Hal Peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor
MANOKWARI, gardapapua.com — Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan menyebut, bahwa unit penyelenggara pelayanan publik (UPP), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Papua Barat, adalah Pilar pelayanan publik terintegrasi dan kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena menyatukan instansi (Pemprov, Polda, Jasa Raharja) dalam satu sistem untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui efisiensi, digitalisasi, dan kepatuhan wajib pajak.
Untuk itu, Gubernur mengingatkan agar jajaran Samsat mampu mempertahankan akuntabilitas dan memperkuat kualitas layanan publik, khususnya di sektor pajak kendaraan bermotor, sebagai salah satu penopang utama pendapatan asli daerah (PAD).
“Samsat sebagai Pilar Pelayanan Publik, terintegrasi dan kontributor dengan serius bersama pihak terkait, telah menunjukan komitmen sinergitas yang baik dalam hal meningkatkan PAD. Untuk itu sangat diperlukan dukungan semua pihak terkait, agar program digitalisasi Samsat kiranya dapat berjalan maksimal dan menjadi kunci transformasi yang akan memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kendaraan, dan mengurangi birokrasi yang panjang, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,”Ucap Gubernur, Drs. Dominggus Mandacan.
Gubernur berharap, pelayanan Samsat di daerah tidak hanya berfungsi sebagai tempat administrasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, terutama dalam rangka memaksimalkan layanan digitalisasi kepada para wajib pajak, khususnya pada pajak kendaraan bermotor.
Hal ini sejalan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik, guna memastikan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat secara tegas dan transparan, agar mampu meningkatkan jumlah PAD.
“Sinergitas dan dukungan yang baik perlu dijaga, antara Pemprov, Polda Papua Barat, dan PT. Jasa Raharja. Sebab inilah momentnya bahwa melalui program digitalisasi kedepannya akan mampu berikan kemudahan pengurusan dokumen kendaraan dan mengurangi birokrasi panjang, agar meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan PAD,”Jelas Gubernur.
Gubernur juga mendorong agar tim para pembina Samsat diwilayah Papua Barat dapat rutin mengontrol dan berkoordinasi dengan para Pembina Samsat ditingkat nasional atau pusat, guna kepastian Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, dilakukan dengan menghapus kendaraan dari daftar identifikasi jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, sebagai sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan administrasi kendaraan.
“Supaya kalau sudah habis masa berlaku STNK dan Pajaknya, secara tersistem akan terhapus dan dikenai sanksi administratif. Jadi mari kita maksimal potensi ini, agar pendapatan daerah kita Papua Barat akan semakin membaik dari sektor pajak. Saya juga ingatkan kepada Sekretariat, OPD – OPD terkait dilingkup Pemprov Papua Barat agar tertib membayar pajak, bahkan dalam bentuk makan dan minum atau konsumsi sekalipun. Juga retribusi kendaraan bermotor di dinas atau OPD agar juga menjadi perhatian, agar setiap tahun berjalan diperhatikan,”Tukas Gubernur. [FY/RED]