Sidang Paripurna DPRD, Bupati Teluk Bintuni Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2024
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, pada senin (01/09/2025), pagi, diketahui melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Teluk Bintuni dalam Masa sidang I Tahun 2025.
Pada rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, turut mendampingi Wakil Ketua II DPRK, Yasman Yasir, Wakil Ketua III DPRK, Budi Irianto Nawarisa, dihadiri Bupati Teluk Bintuni selaku kepala Daerah, Forkopimda, kepala OPD dan Asisten I Setda Teluk Bintuni.
Seperti diketahui, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024 Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Teluk Bintuni merupakan amanah konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 pada pasal 1 ayat (2), yaitu bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Teluk Bintuni kepada DPR Kabupaten Teluk Bintuni ini merupakan laporan kinerja tahun 2024, yang tergambar dari target makro sebagaimana diamanatkan dalam Dokumen Perencanaan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2021-2026. Laporan ini disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan, serta mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Didalamnya juga terdapat penyampaian hasil Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024. Seperti diketahui, Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan, berjalan secara efisien dan tepat, serta transaksi keuangan diotorisasi dan dicatat secara benar.
Auditing merupakan suatu proses sistematik yang secara obyektif terkait evaluasi dan bukti-bukti berkenaan dengan kas, asset, pendapatan, belanja, dan tindak lanjut atas pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada setiap entitas bertujuan untuk menilai kewajaran atau kelayakan atas penyajian laporan keuangan pada tahun 2024, yang akan menggambarkan kredibilitas, kebenaran, kecermatan, dan keandalan terhadap pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan daerah.
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy saat membacakan laporan sambutannya menuturkan, bahwa Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni telah diselesaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk menguji sejauh mana kemampuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai suatu nilai terhadap prinsip good governance terhadap akuntabilitas keuangan daerah.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024, yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat, berhasil memperoleh opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”. Hal ini merupakan upaya bersama jajaran Eksektuif dan Legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran pendapatan belanja daerah.
Selanjutnya, pada bagian kedua dari Pidato Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawabannya, Bupati Yohanis Manibuy juga menguraikan secara garis besar capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 di berbagai bidang.
Kinerja Pemerintah Daerah di Bidang Sumber Daya Manusia ;
Angka Melek Huruf, adalah presentase penduduk berusia 15 tahun keatas dengan kemampuan membaca dan menulis di Kabupaten Teluk Bintuni. Angka Melek Huruf meningkat pada tahun 2024 sebesar 98,28 %. Angka rata-rata lama sekolah, menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 15 tahun keatas dalam menjalani pendidikan formal di Kabupaten Teluk Bintuni. Angka rata-rata lama sekolah mengalami peningkatan dari 8,51 tahun 2023, menjadi 8,67 Tahun 2024.
Angka Harapan Lama Sekolah di Kabupaten Teluk Bintuni, meningkat dari 12,44 Tahun pada tahun 2023, menjadi 12,62 tahun di tahun 2024.
Angka Usia Harapan Hidup, menggambarkan rata-rata perkiraan banyak tahun, yang dapat ditempuh oleh seseorang selama hidup di Kabupaten Teluk Bintuni, Angka harapan hidup mengalami peningkatan dari 67,75 tahun 2023, menjadi 68,05 tahun 2024, meningkat sebesar 0,30 tahun.
Indeks Pembangunan Manusia ; mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup, yang meliputi Komponen Pendidikan, Kesehatan dan ekonomi di Kabupaten Teluk Bintuni. IPM mencatat pertumbuhan positif dari 66,41 pada tahun 2023, menjadi 67,18 pada tahun 2024, atau meningkat sebesar 0,77 poin. Kabupaten Teluk Bintuni berada di urutan ke-3 dari 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Teluk Bintuni, terus mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan peningkatan kualitas hidup manusia Teluk Bintuni, yang meliputi 3 komponen, antara lain rata-rata lama sekolah, usia harapan hidup dan daya beli masyarakat terus mengalami peningkatan secara signifikan. Hal ini mempertegas bahwa kualitas hidup layak di Kabupaten Teluk Bintuni semakin meningkat. IPM menjadi alat ukur atau indikator atas keberhasilan pembangunan kualitas manusia suatu daerah, bahkan semua Negara di dunia menggunakan Indeks Pembangunan Manusia sebagai indikator kualitas pembangunan manusia.
Einerja Pemerintah Daerah di Bidang Ekonomi ;
Produk Domestik Regional Bruto, merupakan jumlah nilai tambah, atau jumlah nilai barang dan jasa akhir, yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha di Kabupaten Teluk Bintuni.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, termasuk mengukur pertumbuhan ekonomi daerah, baik secara sektoral maupun struktural, dan dapat dijadikan sebagai alat control dalam pelaksanaan dan evaluasi hasil pembangunan di Bidang Ekonomi.
Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku atau ADHB pada tahun 2024 adalah sebesar 52,36 trilyun rupiah, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 39,54 trilyun rupiah;
Pertumbuhan Produk Domestik Regionak Bruto atas dasar harga konstan tahun 2024 mencapai 29,22%, meningkat dibanding pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 6,05%.
Produk Domestik Regional Bruto Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku atau ADHB pada tahun 2024 sebesar 574,98 juta rupiah, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 438,81 juta rupiah;
Produk Domestik Regional Bruto Perkapita Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) pada tahun 2024 adalah sebesar 384,66 juta rupiah, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 300,86 juta rupiah.
Capaian kinerja di bidang ekonomi tersebut menggambarkan bahwa perekonomian daerah di Kabupaten Teluk Bintuni sampai dengan tahun 2024, bertumbuh positif dan telah memberi dampak terhadap terciptanya lapangan pekerjaan, dan penyerapan tenaga kerja, dan menurunnya angka pengangguran dan angka kemiskinan.
Kinerja dan pencapaian pembangunan di bidang infrastruktur ;
Bupati juga paparkan, bahwa Kinerja Pemerintah Daerah di Bidang Infrastruktur, cukup banyak diakui telah menyentuh perluasan jangkauan aksesibilitas pelayanan dasar bagi Masyarakat. Dimana pekerjaan ruas jalan yang ditangani dan jenis perkerasan yang di kerjakan meliputi :
Pekerjaan Tahun Anggaran 2024, meliputi : Pekerjaan Aspal sepanjang 11,09 km, Pekerjaan Pembukaan jalan sepanjang, 168,84 km, Pembangunan Jembatan 2 unit, Pembangunan Box Cuvert 6 unit, Pekerjaan Drainase sepanjang 26,46 km, Pekerjaan Cor Beton 76,52 km. Dimana Kondisi ruas jalan sampai dengan di tahun anggaran 2024 terdiri dari Urpil 65,97%, Rigid 29,72%, dan pekerjaan Aspal 4,31%.
Sementara itu, capaian kinerja dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten teluk bintuni, Pemerintah Daerah mengklaim bahwa angka kemiskinan penduduk di Kabupaten Teluk Bintuni, berhasil diturunkan dari 29,79% pada Tahun 2021 menjadi 26,99% di tahun 2024.
Dengan demikian, angka kemiskinan di Kabupaten Teluk Bintuni mengalami penurunan sebesar 3,91%. Penurunan angka kemiskinan tersebut, menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni semakin meningkat dan capaian target RPJMD 2021-2026 telah terlampaui.
“Kita perlu memahami, bahwa kemiskinan itu multi dimensi dan yang lebih penting adalah bagaimana kita memahami penyebab kemiskinan. Salah satu penyebab masih tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Teluk Bintuni karena pembentukan angka garis kemiskinan lebih dipengaruhi oleh tingkat inflasi yang juga masih tinggi,”Papar Bupati Yohanis Manibuy.
Selain inflasi, kemiskinan juga disebabkan oleh ketimpangan wilayah dan ketimpangan ekonomi serta produktifitas masyarakat yang masih rendah, bahkan, ditemukan adanya indikasi dimana sebagian penduduk tidak mampu berjuang memperbaiki kualitas hidupnya, karena berkaitan dengan mental seseorang yang tidak berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya. sekalipun telah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah.
Di satu sisi, pemerintah daerah telah menjalankan berbagai program kerakyatan antara lain, Pendidikan bebas biaya, Kesehatan bebas biaya, bantuan modal usaha, bantuan perumahan, program padat karya, program keluarga harapan, bantuan pangan non-tunai, Jamkesda, subsidi, bantuan mahasiswa, dan bantuan sosial lainnya.
Tingkat Pengangguran terbuka di Kabupaten Teluk Bintuni, diklaim juga menurun dari 3,52% pada tahun 2023, menjadi 2,22% pada tahun 2024. Penurunan ini ditandai dengan dilaksanakannya berbagai proyek strategis, dan didirikannya Pusat Pelatihan Tehnik Industri dan Migas di Kabupaten Teluk Bintuni, yang telah berhasil melatih 1.500 lebih tenaga semi skill dengan keahlian sebagai skapolding, welder, electrical, rigger, hospitality dan pipefitter, yang sampai saat ini sudah bekerja di berbagai perusahaan nasional, termasuk yang bekerja di proyek tangguh dan proyek nasional lainnya.
Selanjutnya, Gini rasio mengalami peningkatan dari 0,377 tahun 2022 menjadi 0,383 di tahun 2023. Capaian Kinerja di Bidang Tata Kelola Pemerintahan diuraikan atau memperoleh capaian dan penghargaan sebanyak delapan dengan rincian adalah, Sinergi dan dukungan pelayanan pajak pusat di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni serta kontribusi pencapaian target penerimaan pajak KPP Pratama Manokwari; Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI Perwakilan Papua Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022, dengan hasil WAJAR TANPA PENGECUALAIN / WTP; Pemerintah daerah tercepat dalam penyaluran DAK Fisik sekaligus lingkup KPPN Manokwari Tahun Anggaran 2022; Pemerintah Daerah tercepat dalam pendaftaran kontrak DAK Fisik lingkup KPPN Manokwari Tahun Anggaran 2022; Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 dengan hasil WAJAR DENGAN PENGECUALIAN / WDP;
Sisi lainnya, sebagai pemerintah daerah pendukung penerimaan pajak pada tahun 2023 dari Kepala KPP Pratama Manokwari, Teluk Bintuni tercatat sebagai Pemerintah Daerah tercepat dalam pengajuan penyaluran dana desa Tahap I lingkup KPPN Manokwari Tahun Anggaran 2024, dan mendapatkan predikat sebagai Kabupaten/Kota peduli Hak Asasi Manusia tahun 2024, dari Menteri Hak Asasi Manusia.
Pelayanan penerapan Aplikasi Sistim Informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan juga berhasil dilaksanakan melalui Penerapan sistem aplikasi perencanaan terintegrasi antara Perencanaan dengan Penganggaran di Bappedalitbangda dan Penerapan Sistim Aplikasi “SAJIKU” satu hari jadi ijinku, di Dinas Penaman Modal dan PTSP.
Juga penerapan Aplikasi “CMS” Cash Management System di Badan Pengelolah Keuangan dan Asset Daerah, dan Pengembangan Sistim Aplikasi “SIMPUS” Sistim informasi puskesmas di Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, Pengembangan Sistim aplikasi pengawasan pajak “E-Controlling” di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pengembangan Sistim aplikasi pembayaran pajak dan retribusi “E-Payment/E-Budgetting” di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Juga ada Penerapan Sistim “Host to Host” untuk pembayaran BPHTP dan Sertifikat Tanah/Bangunan di Badan Pendapatan Daerah, serta Penerapan Aplikasi perekam Makan dan Menginap di Rumah Makan dan Hotel, yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah.
Selanjutnya, Penerapan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan dengan nama aplikasi “SIAK” yang didukung dengan Sistim “TTE” Tanda Tangan Elektronik, yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni, Sistim aplikasi ”e-Pusda”, sistim aplikasi Elektronik Perpustakaan Daerah di Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan Penerapan sistim aplikasi pengelolaan asset daerah, di BPKAD.
Dilanjutkan Penerapan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) mulai dari sistem aplikasi perencanaan, penganggaran, tata Kelola keuangan, dan pelaporan, Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) pada dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dalam segi layanan Produk Hukum dan Penerbitan Perijinan Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menghasilkan Produk Hukum Daerah dan perizinan. Dimana Peraturan Daerah yang diterbitkan selama tahun 2024 sebanyak 4 (empat) Peraturan Daerah sebagi berikut :
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024-2043;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024
Perizinan yang diterbitkan oleh Dinas PPM-PTSP pada tahun 2024 sebanyak 973 perizinan, terdiri dari 588 perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), 15 perizinan Persetujuan Bangunan Gedung, 20 perizinan Surat Keterangan Penjualan Langsung Gol.A, dan 275 perizinan Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan, serta 75 perizinan Produk Industri Rumah Tangga.
Juga program Pro Rakyat yang turut dibiayai dari APBD Tahun 2024 adalah berkaitan dana Bantuan Sosial Keagamaan, yang difokuskan dan disalurkan untuk pembangunan Tempat Ibadah dan mendukung kegiatan Keagamaan pada tahun anggaran 2024, terdiri dari pembangunan gereja, pembangunan masjid, pembangunan tugu masuknya islam dan kegiatan-kegiatan keagamaan dan Lembaga keagamaan tersalurkan sebesar Rp. 40.183.000.000,- (Empat Puluh Milyard Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah).
Bantuan Langsung Tunai, dari Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2024 yang disalurkan melalui Pos Babo, Pos Tofoi, Pos Bintuni, serta Bank Mandiri sebagai beikut:
Tahap 1 sebesar Rp.1.986.969.134,- (Satu Milyar, Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu, Serratus Tiga Puluh Empat Rupiah), dengan jumlah Penerima manfaat sebanyak 2.754 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahap 2 sebesar Rp.1.986.969.134- (Satu Milyar, Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu, Serratus Tiga Puluh Empat Rupiah), dengan jumlah Penerima manfaat sebanyak 2.754 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahap 3 & 4 sebesar Rp. 4,069,471,585 (Empat Milyar, Enam Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu, Lima Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), dengan jumlah Penerima manfaat sebanyak 2.754 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah juga menggelontorkan Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT Tahun 2024, yang disalurkan melalui Pos Babo, Pos Tofoi, Pos Bintuni, sebagai berikut :
Tahap 1 sebesar Rp. 6.822.000.000- (Enam Milyar, Delapan Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah), dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 11.370 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahap 2 sebesar Rp. 5.887.800.000- (Lima Milyar, Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta, Delapan Ratus Ribu Rupiah), dengan jumlah Penerima manfaat sebanyak 9.813 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahap 3 & 4 sebesar Rp. 12.800.400.000- (Dua Belas Milyar, Delapan Ratus Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah), dengan jumlah Penerima manfaat sebanyak 10.667 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selanjutnya, ada Program Bantuan Modal Usaha tahun 2024 yang dikelola Dinas Perindagkop dan disalurkan melalui Bank BRI Bintuni sebanyak Rp.7.500.000.000 (Tujuh Milyar, Lima Ratus Juta Rupiah), dengan jumlah penerima manfaat bantuan sebanyak 1.375 orang;
Alokasi Subsidi Penerbangan Tahun 2024 sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dan Bantuan Pendidikan tahun 2024 sebesar Rp.15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah); Beasiswa pendidikan Orang Asli Papua (OAP) dan Nusantara tahun 2024 sebesar Rp.15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah); Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), untuk mendukung pendidikan bebas biaya dengan sasaran:
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Kelompok Bermain (PAUD) – Reguler, sebesar Rp.1.909.140.000,- (Satu Milyar, Sembilan Ratus Sembilan Juta, Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Kelompok Bermain (PAUD) – Kinerja, sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kesehatan Tahun 2024 terealisasi sebesar Rp.6.495.130.000,00- (Enam Milyar, Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta, Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), terdiri dari BOK Manajemen, BOK Distribusi Obat, BOK pemanfaatan system elektronik logistik obat, BOK penurunan stunting.
Dana Emergency KesehatanTahun 2024 terealisasi sebesar Rp.902.888.220,- (Sembilan Ratus Dua Juta, Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Dua Ratus Dua Pulu Rupiah); Jumlah Kunjungan pasien Tahun 2024 sebanyak 79.523, terdiri dari pasien rawat jalan sebanyak 79.283 pasien, dan Pasien rawat inap 240 pasien.
Program BPJS Kesehatan dan Iuran Asuransi atau Jamkesda yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2024, adalah sebesar Rp.21.000.000.000,- (Dua Puluh Satu Milyar Rupiah);
Program Bantuan di Bidang Perikanan tahun 2024 yang diserahkan kepada nelayan perorangan dan kelompok sebagai berikut, Paket Barang berupa motor Tempel sebanyak 34 unit paket, Casco Fiber sebanyak 17 buah, Gillnet 289 buah, Tramelnet 500 buah;
Bantuan mesin katinting sebanyak 9 unit, perangkat kepiting 765 buah, serta casco fiber sebanyak 9 buah. Program Padat Karya yang dikelola oleh 24 Distrik Induk dan 4 distrik pemekaran, terealisasi sebesar Rp.18.825.000.000,- (Delapan Belas Milyar, Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah); Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024, untuk 115 kampung induk direalisasikan sebesar Rp.117.815.330.000- (Seratus Tujuh Belas Milyar Delapan Ratus Lima Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Dana Operasional Kampung Pemekaran, sebanyak 145 kampung dan 2 Kelurahan, direalisasikan sebesar Rp.155.091.967.800,-. (Seratus Lima Puluh Lima Milyar, Sembilan Puluh Satu Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Tuju Ribu, Delapan Ratus Rupiah).
Realisasi Anggaran untuk menunjang kegiatan di 24 Distrik definitif, dan 4 Distrik Pemekaran pada Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 107.149.650.000,00 (Seratus Tujuh Milyar, Seratus Empat Puluh Sembilan Juta, Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya, dalam rangka memperkuat dan menopang instrumen kebijakan pembangunan, maka pemerintah daerah membutuhkan kajian, analisis, referensi baik dari sisi akademis, praktisi untuk memperkuat pelaksanaan sistem perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Pada Tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, melakukan kerjasama dan kemitraan, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah, membangun dan memperkuat sistem tata kelolah pemerintahan, meningkatnya kinerja pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat, pengusaha dan investasi.
Penguatan peran dari lembaga-lembaga strategis, sudah merupakan kebutuhan. Kita butuh kajian dan analisis dari perguruan tinggi dan lembaga yang berkompeten, untuk memudahkan pengambilan keputusan dalam menopang pelaksanaan pembangunan. Pelaksanaan Pembangunan tidak lagi menjadi dominasi pemerintah daerah, melainkan harus tumbuh dan didorong dengan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Kajian dan Penelitian, yang dilakukan melalui kerjasama dan kemitraan.
Bupati Yohanis Manibuy juga menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah tidak harus menerus menjadi provider pelayanan, tetapi kedepannya akan turut mendorong lembaga dan institusi lainnya untuk turut mengambil peran dalam proses pembangunan di daerah, yang didalamnya turut melibatkan peran serta Masyarakat. [Ian/Tim/Red]