DaerahGarda Raja AmpatHukum dan KriminalPolitikSudut Pandang

Dua Oknum Kadis di Raja Ampat Diduga Terlibat Politik Praktis

WAISAI, gardapapua.com — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas,S.PI.,M.Si, belum lama ini kepada wartawan dikantor bupati raja ampat mengungkapkan, bahwa adanya dugaan keterlibatan Dua Oknum Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada jajaran pemerintahan daerah kabupaten raja ampat, didalam politik praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.

Menurut Plt. Bupati Raja Ampat, bahwa keterlibatan dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dalam politik praktis sudah melanggar Netralitas ASN yang di atur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang pembinaan Jiwa Korps, dan Kode Etik PNS serta PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Yang menjadi fatal dua Oknum Kepala dinas di maksud diketahui terlibat memberikan dukungan kepada Cabup dan Cawabup pada pilkada mendatang secara terangan masih dalam suasana jam kerja sebab berpakaian seragam dinas,”Ungkap Plt. Bupati Raja Ampat, Manuel Urbinas

Atas dasar dugaan itu, dia meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tidak ada lagi atau dilaporkan turut terlibat dengan segala bentuk kegiatan politik praktis di raja ampat.

Karena tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) utamanya adalah membantu pemerintah untuk mengamankan jalannya pemilu. Sehingga sebagai unsur Pimpinan OPD baiknya justru memberikan pemahaman yang baik kepada staf, honorer, dan masyarakat bahwa tanggal 9 Desember 2020 mendatang dengan baik, guna mewujudkan Pilkada aman dan damai di raja ampat.

“Ada pemilihan kepala daerah yang di ikuti Calon tunggal melawan kotak kosong, inikan jika disampaikan dengan baik penilaian masyarakat kepada ASN netral. Dan hal ini ditunjukkan sebagai ASN yang mengabdi kepada negara kesatuan republik indonesia, bukan mengajak untuk memilih satu kandidat tertentu. Sebab jika terbukti maka dianggap sudah terlibat dalam politik praktis,”Ujarnya

“Saya juga meminta kepada seluruh masyarakat raja ampat, jika menemukan/melihat Pegawai Negeri Sipil, baik kepala OPD, kepala Distrik, kepala kampung yang terlibat dalam politik praktis menkampanyekan salah satu calon, agar melaporkan hal itu kepada Plt. Bupati di sertai data Dokumentasi, sebab itu menjadi bukti untuk saya laporkan ke menteri dalam negeri,”Cetusnya

Manuel lalu menegaskan, bahwa selaku PLT Bupati Raja ampat, dirinya tidak akan segan – segan mendukung penegakan penindakan pelanggaran pilkada terlebih jikalau melibatkan oknum ASN. Sehingga terkait keterlibatan oknum – oknum ASN di maksud diserahkan kepada sentra Gakkumdu dan pihak terkait juga untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan baik.

“Saya tidak segan-segan untuk tindak dan biarkan kalau ada oknum ASN bermain politik praktis. Apalagi jika terbukti, karena kepercayaan masyarakat akan hilang. Sebab itu mulai sekarang saya tegakan agar pemerintahan Raja ampat harus tunjukan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam UU tidak boleh terlibat dalam politik,”Tukasnya. [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *