KPU RI tetapkan Lima Calon Komisioner KPU Papua Barat Terpilih Periode 2025 – 2030
MANOKWARI, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mengumumkan lima nama calon anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Demikian hal ini merupakan rangkaian panjang dari tahap seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat yang telah dilaksanakan oleh tim pansel sesuai tahapannya yakni Pengumuman dan Pendaftaran, Seleksi Administrasi, Tes Tertulis dan Psikologi, Tes Kesehatan dan Wawancara, serta penyampaian hasil seleksi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 6 Mei 2025 s.d 17 Mei 2025.
Hingga kemudian masuk ke tahap Fit & Proper Test (tahap Uji Kepatutan dan Kelayakan) dimana para penguji langsung dari KPU RI, kepada 10 calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat, sesuai pengumuman yang tertuang dalam surat bernomor : 3/SDM.02.6-Pu/04/2025, tentang Uji Kelayakan dan Kepaturan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Periode 2025 – 2030.
Dimana garis besar Materi tes peserta, diberikan pertanyaan terkait integritas, independensi, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, kepemiluan, klarifikasi terkait tanggapan masyarakat, terkait CAT dan tes psikologi yang telah dilakukan.
Alhasil, KPU RI akhirnya menetapkan Anggota KPU Provinsi Papua Barat sesuai dengan Keputusan KPU RI yang tertuang dalam surat bernomor 6/SDM.02.6-Pu/2025, dan ditandatangani Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, pada 1 Agustus 2025, di Jakarta.
Adapun Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat periode 2025 – 2030 Terpilih, yaitu :
1. Abdon Retraubun;
2. Abdul Muin Salewe;
3. Adi Murat;
4. Endang Wulansari; dan
5. Francis Edward Makabory.
“Nama diurutkan berdasarkan abjad. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui,”Mengutip laman KPU.go.id.
Klik Tautan Ini : https://www.kpu.go.id/berita/baca/13064/pengumuman-calon-anggota-komisi-pemilihan-umum-provinsi-papua-barat-terpilih-periode-2025-2030
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 690 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Terpilih Periode 2025-2030. [TIM/RED]