Berkas P21, Polres Teluk Bintuni Siap Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pembangunan Masjid AT-Taqwa Argosigemerai ke JPU
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan hibah pembangunan Masjid At-Taqwa di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terus berlanjut secara transparan.
Terbaru, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Teluk Bintuni, siap melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, usai menyelesaikan berkas perkara proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Demikian hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, kepada gardapapua.com, pada Selasa (17/6/2025).
Pelimpahan tersebut dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi itu lengkap berdasarkan Surat Kepala kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor : B-1113 / R.2.13 / fd.3 / 06 / 2025, tertanggal 16 Juni 2025, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni sudah lengkap (P.21) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, dengan tersangka AMB (33thn) laki – laki, warga Kampung Argosigemerai Sp V, Kabupaten Teluk Bintuni.
Selain itu, dasar tindaklanjut ini penyidikan ini berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2024 / SPKT / POLRES TELUK BINTUNI/ POLDA PAPUA BARAT, tanggal 17 Juli 2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 71.2a / VIII / RES 3.3 / 2024 Sat reskrim, tanggal 14 Agustus 2024.
Selain itu kata AKP Boby, bahwa upaya – upaya yang sudah dilakukan pihaknya antara lain, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang melibatkan total 15 orang, tergolong dari para pejabat oknum PNS (Kesra) sebanyak tiga orang, panitia pembagunan masjid enam orang, nelayan tiga orang, saksi lainnya tiga orang.
“Kita juga libatkan saksi ahli sebanyak tiga (3) orang. Jadi terhadap tersangka berinsial AMB (33Th) hasil penyidikan terhadap berkas-berkas perkara, barang bukti telah lengkap, maka kami penyidik sat reskrim polres teluk bintuni, siap gelar tahap 2 (Penyerahan TSK & BB) ke kepada penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),”Ungkap AKP Boby Rahman.
Penetapan tersangka ini juga, Boby mengaku, berdasarkan perhitungan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, dalam kasus tersebut yang dimulai medio tahun 2024 lalu.
Dimana Kerugian Negara berdasarkan hasil Audit BPKP, diketahui perbuatan AMB merugikan negara sebesar Rp. 794.818.800,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta, Delapan Ratus Delapan Belas Ribu, Delapan Ratus Rupiah).
Adapun saat dicercai mengenai potensi adanya keterlibatan pihak lain atau bertambahnya calon tersangka, Boby menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal mendalami. Namun untuk sementara, hanya ditetapkan satu orang tersangka berinsial AMB.
Sekedar diketahui kembali, Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada bulan April 2022 lalu. Kala itu, Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa, yang berlokasi di Sp 5 Argosigemerai, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, mengajukan proposal bantuan dana pembangunan masjid tersebut kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat.
Pengajuan Proposal ini kemudian disetujui, dan pada 5 Oktober 2023, Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa menerima dana hibah sebesar Rp. 794.818.800,- dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2023.
Namun, masalah muncul ketika Bendahara Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa, berinisial AMB, diduga melakukan tindak pidana dengan memalsukan tanda tangan Ketua Panitia pada slip penarikan dana. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masjid tersebut justru dicairkan dan digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka AMB.
Terhadap terduga pelaku, AMB, pihak kepolisian menerapkan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- dan paling banyak Rp. 750.000.000,-.
Boby pun dalam kesempatannya, mengimbau agar kiranya masyarakat dapat terus membantu pembangunan daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan bersinergi bersama Polri khususnya Satreskrim Unit Tipikor apabila menemukan adanya perbuatan Korupsi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara agar dapat segera dilaporkan kepada Polres Teluk Bintuni, guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Ian/Red]