Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Teluk Bintuni, OPD Teknis hadiri Sosialisasi dan Musyawarah Kampung Waraitama
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Pemerintah Teluk Bintuni, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, terus berupaya mendorong sinergitas terbentuknya program koperasi merah putih.
Demikian salah satunya, melalui dukungan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan musyawarah yang dilaksanakan oleh Masyarakat di Kampung Waraitama, SP 1, Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, pada Sabtu (24/5/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Kampung Waraitama dihadiri oleh perangkat kampung waraitama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Kampung, dan Kepala OPD Teknis terkait yakni Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Teluk Bintuni, Dominggus Pattikawa, S.Sos dan Kepala DPM-PTSPTeluk Bintuni, Jeffry C. Papilaya, SH.,MH.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Teluk Bintuni, Dominggus Pattikawa menyatakan, bahwa pelaksanaan musyawarah ini merupakan tahap lanjutan setelah adanya sosialisasi tentang Koperasi Merah Putih.
Kata dia, bahwa percepatan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini, harus berjalan secara terbuka dan lahir dari Musyawarah mufakat karena sebagaimana tujuan kehadirannya, koperasi merupakan salah satu bentuk roda perekonomian yang dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
“Saya bersyukur dikesempatan itu, kedatangan kami sebagai OPD terkait disambut baik warga Masyarakat dan jajaran pemerintah kampung Waraitama. Tentunya hal ini sebagai tolak ukur bersama – sama kita laksanakan sosialisasi terhadap mendukung rencana implementasi terwujudnya program Koperasi Merah Putih, sebagai salah satu bagian dari Program Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Prabowo,”Ucap Kepala Disperindagkop dan UMKM Teluk Bintuni, Dominggus Pattikawa,S.Sos.
Selain Instruksi Presiden, dasar pembentukan Koperasi Merah Putih juga adalah melalui peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025. Dimana Instruksi Presiden, bahwa setiap desa / kampung diseluruh daerah di Indonesia, harus ada koperasi desa merah putih.
Dijelaskannya, bahwa Koperasi Desa/Kampung Merah Putih (Kopdes) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop), dan serentak akan direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Kita berharap, melalui musyawarah dan dukungan kerjasama semua element Masyarakat, kiranya kedepan realisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Teluk Bintuni bisa berjalan lancar. Perlu diketahui, bahwa dasar pembentukan Koperasi Merah Putih ini dilandasi melalui Instruksi Presiden, Nomor 09 tahun 2025 dan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi Nomor 09 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa Kabupaten/Kota dan Provinsi diwajibkan untuk melaksanakan pendirian Koperasi Merah Putih, dengan tujuan melibatkan sebanyak mungkin anggota, idealnya sekitar 80.000 anggota,”Papar Kadis Perindagkop dan UMKM.
Pembentukan Koperasi Merah Putih, juga bertujuan memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan menjadikan desa atau kampung sebagai pilar utama pembangunan nasional.
“Kami dari pemerintah kabupaten teluk bintuni, dalam hal ini Disperindagkop dan UMKM, serta dinas terkait yakni BPM dan DPM-PTSP, berharap agar langkah – langkah yang telah kita sosialisasikan dan kerjakan ini kiranya dapat menjadi perhatian dan didukung element Masyarakat,”Jelasnya
“Beberapa waktu lalu juga kami telah dikunjungi oleh perwakilan pemerintah provinsi papua barat, sehingga kami yakini bahwa proses pembentukan koperasi merah putih di Teluk Bintuni dapat berjalan baik kedepannya, dan mampu mensejahterakan anggota dan seluruh Masyarakat yang terlibat,”Sambungnya menambahkan.
Sembari menegaskan, bahwa Pengurus Koperasi Merah Putih tidak boleh Perangkat Desa/Kampung. Kepala Desa / Kampung hanya boleh menjadi pengawas/pembina. dan pengurusnya tidak boleh masih berkaitan keluarga dekat atau satu keluarga. Karena melangar Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga (AD/ART). Selain itu, Koperasi Merah Putih beda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUNDES).
“Saya berharap, melalui Musyawarah pembentukan koperasi merah putih di tingkat kampung Waraitama dapat berjalan dan terwujud nyatakan dengan baik. Saya harap ini Musyawarah untuk mufakat, dan sebisanya melahirkan keputusan – keputusan yang profesional. Sebab nanti hasil Sosialsiasi dan Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih ini, kami sebagai perwakilan pemerintah dan instansi teknis akan melaporkan perkembangannya kepada kepala daerah (Bupati,red), dan instansi teknis ditingkat provinsi hingga ke jajaran kementerian terkait di Jakarta. Tujuannya, agar dapat dimonitoring segala kesiapan dan perkembangannya di daerah, dalam hal sinergitas dan mewujudkan program bapak presiden prabowo didaerah,”Tukasnya
Adapun hasil dari Musyawarah dan sosialisasi Koperasi Merah Putih di kampung Waraitama, selanjutnya kelengkapan akta pendirian Kopdes Merah Putih harus dirampungkan untuk diserahkan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). [Ian/Red]